Sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Implementasi Transaksi Non Tunai di Provinsi Bali, UPTD PPRD Prov Bali di Kabupaten Tabanan bersama Bank BPD Bali Cabang Tabanan terus memperkuat komitmen dalam mendukung layanan publik yang modern dan efisien.
Kini, layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Tabanan telah sepenuhnya menggunakan sistem non tunai 💳
Layanan non tunai tersedia di:
✔️ Samsat Induk Tabanan
✔️ Samsat Drive Thru/Samsat Gelis Tabanan
✔️ Samsat Keliling Tabanan
✔️ Samsat Link Baturiti V Samsat Pembantu Bajra dan
✔️ Samsat Senggol Tabanan
Transaksi lebih cepat, aman, dan transparan.
Mari dukung transformasi digital di Samsat Tabanan menuju pelayanan publik yang lebih baik