

Kegiatan Sosialisasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 yang dirangkaikan dengan Giat Bersih Sampah Plastik telah dilaksanakan pada Sabtu, 7 Februari 2026 di Kawasan Objek Wisata Sangeh dan Taman Mumbul, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung. Kegiatan diawali dengan aksi kebersihan lingkungan di kawasan objek wisata sebagai bentuk edukasi langsung kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga kebersihan lingkungan serta pengurangan penggunaan sampah plastik sekali pakai. Aksi ini menjadi wujud nyata kepedulian bersama dalam menjaga kebersihan dan kelestarian kawasan wisata.
Setelah pelaksanaan kegiatan kebersihan, seluruh peserta berkumpul di Kawasan Taman Mumbul untuk mengikuti pengarahan dan sosialisasi. Sosialisasi disampaikan langsung oleh Kepala UPTD PPRD Provinsi Bali di Kabupaten Badung (Samsat Badung) terkait kebijakan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025. Dalam sosialisasi tersebut disampaikan mengenai keringanan dan/atau pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta ketentuan bagi wajib pajak patuh dan tidak patuh, yang mulai berlaku sejak 5 Januari 2026.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Desa Sangeh menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan ini sekaligus mengajak masyarakat untuk terus menjaga kebersihan lingkungan dan mengelola sampah secara baik dan berkelanjutan sebagai upaya bersama dalam menjaga kelestarian desa dan kawasan wisata. Kegiatan juga diisi dengan sambutan dari Camat Abiansemal yang dalam hal ini diwakili oleh Tim Kecamatan Abiansemal, sebagai bentuk dukungan dan sinergi pemerintah daerah terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut.
Untuk menumbuhkan semangat kebersamaan dan gotong royong, kegiatan turut dimeriahkan dengan yel-yel penyemangat bertema kepedulian lingkungan yang diikuti oleh seluruh peserta, sehingga kegiatan berlangsung dengan penuh antusias dan kebersamaan. Secara umum, seluruh rangkaian kegiatan berjalan tertib, lancar, dan partisipatif. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kebersihan lingkungan serta pemahaman mengenai kebijakan perpajakan daerah, khususnya Pajak Kendaraan Bermotor.
