Sosialisasi Pergub 53 Tahun 2025 di SMK Negeri 2 Tejakula

Kegiatan dipimpin langsung oleh PLT Kepala UPTD PPRD Buleleng, I Komang Agus Udayana Putra, didampingi Kasubag TU, Kasi Penagihan dan Keberatan, serta perwakilan dari Jasa Raharja Singaraja. Kehadiran rombongan diterima hangat oleh Kepala SMK Negeri 2 Tejakula, Nyoman Sri Rosawidiani.

Materi Sosialisasi
  • Jasa Raharja memaparkan jenis kecelakaan yang ditanggung, syarat klaim, dan prosedur. Pertanyaan peserta mengenai STNK bukan atas nama sendiri dan pengendara tanpa SIM dijawab secara rinci.
  • PLT Kepala UPTD PPRD Buleleng melakukan sosialisasi Pergub 53 tahun 2025 tentang tentang pengurangan pokok PKB tambahan sebesar 5% – 10% bagi kendaraan yang tidak memiliki tunggakan, serta I Komang Agus Udayana Putra menekankan pentingnya untuk membayar pajak, juga menjelaskan peruntukan pajak kendaraan  tersebut, selanjutnya memperkenalkan aplikasi Signal dan Siligita. Pertanyaan guru adalah tentang Samsat online dan WA Blast yang sudah dijawab dengan jelas.

Seluruh siswa SMK Negeri 2 Tejakula mendapat edukasi tentang risiko berkendara tanpa pengendalian emosi dan pentingnya keselamatan di jalan, seperti disampaikan Jasa Raharja Perwakilan Singaraja, sedangkan dari Bapak Plt. Kepala UPTD PPRD Buleleng Penyampaian dilakukan secara interaktif dengan pertanyaan ringan, penjelasan sederhana, dan pemberian reward bagi siswa yang menjawab tepat.

Sebagai penutup, dilakukan pemberian kenang-kenangan kepada siswa berprestasi dalam sesi tanya jawab. Hadiah diserahkan langsung oleh Plt. Kepala UPTD PPRD Buleleng bersama jajaran. Acara ditutup dengan foto bersama penuh kebersamaan