UPTD. PPRD. Badung Selenggarakan Bimbingan Teknis Tata Naskah Dinas Tahun 2026

Dalam rangka meningkatkan tertib administrasi kedinasan serta menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan Inspektorat, UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Provinsi Bali di Kabupaten Badung menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Naskah Dinas pada bulan Januari 2026, bertempat di Ruang Rapat UPTD PPRD Badung.

Kegiatan Bimtek ini diikuti oleh 27 (dua puluh tujuh) orang peserta yang terdiri dari Pejabat Pengawas dan Pegawai Pelaksana di lingkungan UPTD PPRD Provinsi Bali di Kabupaten Badung. Seluruh peserta mengikuti kegiatan dengan tertib dan penuh antusiasme, sebagaimana terlihat dari kehadiran dan partisipasi aktif selama kegiatan berlangsung.

Bimbingan Teknis Tata Naskah Dinas ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kompetensi aparatur dalam menyusun, mengelola, serta mengadministrasikan naskah dinas secara benar, konsisten, dan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 59 Tahun 2023 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas. Selain itu, kegiatan ini menjadi tindak lanjut konkret atas rekomendasi pemeriksaan Inspektorat, khususnya terkait pengadministrasian naskah dinas agar lebih tertib dan akuntabel.

Pelaksanaan Bimtek dilaksanakan selama 4 (empat) Jam Pelajaran (JP) efektif, dengan materi yang meliputi:

  1. Pengantar Dasar Hukum serta Jenis dan Klasifikasi Naskah Dinas
  2. Format Baku dan Tata Cara Penulisan Naskah Dinas
  3. Penomoran dan Pengendalian Naskah Dinas
  4. Simulasi Penyusunan Dokumen Naskah Dinas

Melalui penyampaian materi dan simulasi langsung, peserta diharapkan mampu menerapkan standar tata naskah dinas secara seragam dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, sehingga dapat meminimalkan kesalahan administrasi serta mencegah terulangnya temuan pemeriksaan pada periode berikutnya.

Dengan terselenggaranya kegiatan Bimbingan Teknis Tata Naskah Dinas ini, UPTD PPRD Provinsi Bali di Kabupaten Badung menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola administrasi yang tertib, profesional, dan akuntabel, guna mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.