Dalam rangka meningkatkan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas serta menertibkan administrasi kendaraan bermotor, UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Provinsi Bali di Kabupaten Tabanan melaksanakan Razia Gabungan Kendaraan Bermotor pada 05 Februari 2026, bertempat di depan Universitas Tabanan (UNTAB), Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.
Berdasarkan hasil pelaksanaan kegiatan tersebut, jumlah kendaraan yang terjaring sebanyak 83 unit, terdiri dari 79 unit kendaraan roda dua dan 4 unit kendaraan roda empat. Adapun jenis pelanggaran yang ditemukan meliputi kendaraan bukan atas nama (BBN II) sebanyak 32 unit, menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebanyak 57 unit, kendaraan luar provinsi sebanyak 9 unit, pelanggaran KIR/KP sebanyak 1 unit, serta pelanggaran lalu lintas sebanyak 4 unit.
Dalam kegiatan razia gabungan ini, petugas juga melayani pembayaran pajak di tempat (pajak hidup) dengan total sebanyak 223 kendaraan, yang terdiri dari 202 kendaraan roda dua dan 21 kendaraan roda empat. Melalui pelaksanaan razia gabungan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib administrasi kendaraan, kepatuhan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor, serta mendukung terciptanya lalu lintas yang aman dan tertib di wilayah Kabupaten Tabanan.
