Layanan Samsat Keliling di Kabupaten Tabanan

Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Provinsi Bali di Kabupaten Tabanan menghadirkan layanan Samsat Keliling sebagai bentuk pelayanan jemput bola bagi wajib pajak kendaraan bermotor.

Layanan Samsat Keliling dilaksanakan secara rutin dengan menyasar Kecamatan Kediri, Marga, Pupuan, Kerambitan, dan Penebel. Pelayanan dilakukan di lokasi-lokasi strategis yang mudah dijangkau masyarakat, seperti lapangan umum desa, pasar tradisional, perempatan desa, kantor desa, serta wantilan pura, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Samsat Keliling UPTD PPRD Tabanan melayani pengesahan STNK tahunan dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sehingga wajib pajak dapat memenuhi kewajibannya secara lebih mudah, cepat, dan efisien tanpa harus datang ke kantor Samsat induk.

Selain pelayanan administrasi, petugas juga melaksanakan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait kebijakan perpajakan kendaraan bermotor, kewajiban wajib pajak, serta pentingnya peran pajak dalam mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Tabanan.