Kegiatan Operasi Gabungan Samsat Badung

Pada tanggal 5 Juli 2025, UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Provinsi Bali di Kabupaten Badung melaksanakan kegiatan razia gabungan yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor serta menertibkan administrasi dan kelengkapan kendaraan. Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama lintas instansi yang melibatkan unsur Dinas Perhubungan dan Kepolisian, sebagai bentuk sinergi dalam menegakkan peraturan serta mendisiplinkan para pengguna kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Badung. Operasi gabungan ini dilaksanakan di Jaba Pura Desa Pura Puseh Pura Dalem
loka, yang berlokasi di wilayah Desa Adat Kekeran, Angantaka, Kabupaten Badung.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, sebanyak 238 kendaraan berhasil terjaring pemeriksaan, yang terdiri atas 207 kendaraan roda dua dan 31 kendaraan roda empat. Hasil pendataan menunjukkan berbagai pelanggaran yang cukup signifikan. Pelanggaran terbanyak adalah keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yang mencapai 140 kasus, terdiri dari 126 kendaraan roda dua dan 14 kendaraan roda empat. Selain itu, ditemukan 57 kasus kendaraan yang belum dilakukan proses balik nama (BBN II), serta 24 kendaraan berasal dari luar Provinsi Bali yang belum memenuhi ketentuan administrasi daerah. Dinas Perhubungan juga mencatat adanya 26 pelanggaran terhadap kewajiban uji KIR dan kelengkapan izin operasional (KP), khususnya pada kendaraan roda empat. Di sisi lain, pihak Kepolisian mengidentifikasi 97 pelanggaran lalu lintas, terdiri dari 93 pelanggaran pada kendaraan roda dua dan 4 pada kendaraan roda empat.

Razia gabungan ini mencerminkan komitmen Pemerintah Provinsi Bali, khususnya melalui UPTD PPRD Kabupaten Badung, dalam meningkatkan efektivitas pengawasan, mengedukasi masyarakat, serta menciptakan ketertiban administrasi kendaraan. Selain sebagai bentuk penegakan hukum, kegiatan ini juga menjadi upaya sosialisasi langsung kepada masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak tepat waktu dan menjaga kelengkapan kendaraan sesuai peraturan. Kepala UPTD PPRD Provinsi Bali di Kabupaten Badung, I Ketut Sadar, S.Sos., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan serupa akan terus dilaksanakan secara rutin dan berkala sebagai bagian dari strategi penegakan tertib pajak kendaraan bermotor yang berkelanjutan di wilayah Badung. Hal ini diharapkan mampu mendukung peningkatan penerimaan daerah serta mewujudkan tata kelola pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.