Sosialisasi Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di SMK Negeri 3 Tabanan

Dalam rangka memberikan keringanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor, Pemerintah Provinsi Bali melaksanakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 40 Tahun 2025. Program ini berlangsung mulai tanggal 22 September hingga 22 November 2025.

Sebagai bagian dari upaya sosialisasi program tersebut, Samsat Tabanan melaksanakan kegiatan sosialisasi Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di SMK Negeri 3 Tabanan pada tanggal 23 Oktober 2025. Kegiatan ini menyasar para guru dan murid yang telah memiliki atau menggunakan kendaraan bermotor, agar memahami serta memanfaatkan kebijakan pemutihan pajak yang diberikan oleh pemerintah.

Melalui program pemutihan ini, masyarakat memperoleh berbagai keringanan, antara lain pembebasan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun-tahun sebelumnya, serta pembebasan sanksi opsen PKB. Dengan demikian, wajib pajak cukup membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda keterlambatan.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh warga sekolah SMK Negeri 3 Tabanan, baik guru maupun murid, dapat memanfaatkan kesempatan pemutihan pajak dengan sebaik-baiknya, sehingga kewajiban perpajakan dapat dipenuhi tepat waktu serta turut berkontribusi dalam peningkatan pendapatan daerah guna mendukung kelancaran pembangunan di Provinsi Bali.