
Dalam rangka memberikan keringanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor Pemerintah Provinsi Bali melaksanakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2025. Program ini berlangsung mulai 22 September hingga 22 November 2025, Samsat Karangasem melaksanakan sosialisasi Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor kepada masyarakat di Pasar Bebandem, Karangasem pada tanggal 18 Oktober 2025
Dalam program pemutihan ini, masyarakat mendapatkan berbagai keringanan, antara lain pembebasan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun-tahun sebelumnya, serta pembebasan sanksi opsen PKB. Dengan adanya kebijakan ini, wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda keterlambatan. Melalui program ini, dihimbau seluruh masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan yang ada dengan sebaik-baiknya, sehingga kewajiban perpajakan dapat dipenuhi secara tepat dan berkontribusi pada peningkatan pendapatan daerah untuk kelancaran pembangunan daerah.

