
Bapak I Dewa Tagel Wirasa, SE.Ak., M.Si. selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali
TABANAN – UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali di Kabupaten Tabanan terus berupaya menghadirkan pelayanan publik yang inklusif dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat melalui penyediaan Layanan Khusus Kelompok Rentan di Kantor SAMSAT Tabanan yang berlokasi di Jalan Katamso Nomor 6, Dajan Peken, Tabanan.
Kehadiran layanan ini merupakan bentuk implementasi sekaligus komitmen nyata dalam menjalankan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan. Regulasi tersebut menekankan lima aspek utama yang menjadi fondasi penyelenggaraan layanan ramah kelompok rentan, yaitu kebijakan dan kepemimpinan, aksesibilitas fisik, aksesibilitas informasi dan komunikasi, akomodasi yang layak, serta sumber daya manusia.
Sebagai tindak lanjut atas ketentuan tersebut, UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali di Kabupaten Tabanan telah menghadirkan berbagai fasilitas pendukung yang dirancang untuk memberikan kemudahan bagi kelompok rentan dalam mengakses layanan pembayaran pajak dan retribusi daerah. Berbagai fasilitas tersebut meliputi loket dan petugas khusus kelompok rentan, area parkir prioritas, guiding block atau jalur pemandu, pegangan rambat, serta media informasi dan komunikasi yang dirancang lebih mudah dilihat dan dipahami oleh pengguna layanan.

Dokumentasi Bapak Kepala UPTD, Ibu Kepala Seksi Pelayanan beserta Petugas Layanan Khusus Kelompok Rentan
Komitmen tersebut tidak hanya diwujudkan melalui penyediaan sarana dan prasarana fisik, tetapi juga diperkuat melalui penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Layanan Khusus Kelompok Rentan yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali Nomor 108 Tahun 2025 dan disahkan Pada 18 September 2025. SOP tersebut menjadi pedoman resmi yang memberikan arah dan kepastian dalam pelaksanaan pelayanan yang inklusif bagi kelompok rentan di lingkungan Kantor SAMSAT Tabanan.
Hadirnya layanan khusus ini dipandang sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk mewujudkan pelayanan prima yang dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat tanpa terkecuali. Selain memastikan terpenuhinya hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan yang setara, langkah tersebut juga menjadi bentuk penguatan pengamalan nilai-nilai ASN BerAKHLAK dalam setiap proses pelayanan yang diberikan oleh aparatur kepada masyarakat.
Lebih jauh, penyediaan layanan khusus kelompok rentan diharapkan mampu menghapus berbagai stigma yang selama ini masih melekat terhadap pelayanan publik, khususnya anggapan bahwa kelompok rentan menghadapi keterbatasan dalam memperoleh akses pelayanan yang nyaman, aman, dan setara. Dengan dukungan sarana, regulasi, serta sumber daya manusia yang memadai, pelayanan yang inklusif diharapkan tidak hanya menjadi kewajiban administratif, melainkan menjadi budaya kerja yang terus tumbuh dan berkembang dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Melalui publikasi ini, masyarakat juga diharapkan semakin mengetahui keberadaan layanan khusus kelompok rentan yang telah tersedia di Kantor SAMSAT Tabanan sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal oleh mereka yang membutuhkan. Semakin banyak masyarakat yang menggunakan layanan tersebut, semakin besar pula peluang untuk memperoleh masukan dan umpan balik yang konstruktif guna melakukan penyempurnaan pada berbagai aspek pelayanan. Hal tersebut sejalan dengan semangat perbaikan berkelanjutan yang menjadi kunci utama dalam mewujudkan pelayanan publik yang responsif, adaptif, dan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dengan berbagai langkah yang telah dilakukan, UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali di Kabupaten Tabanan menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan yang ramah, inklusif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Kehadiran Layanan Khusus Kelompok Rentan

Dokumentasi pelayanan khusus oleh Petugas Layanan Khusus Kelompok Rentan dan ketersediaan area parkir khusus, jalur dan pegangan rambat di UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali di Kabupaten Tabanan
di Kantor SAMSAT Tabanan menjadi salah satu bukti nyata bahwa pelayanan publik yang berkualitas harus mampu menjangkau seluruh warga negara tanpa diskriminasi, sekaligus memastikan setiap masyarakat memperoleh pengalaman pelayanan yang setara, bermartabat, dan berkeadilan
