
Marga, Pada hari Rabu, 21 Januari 2026, UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Provinsi Bali di Kabupaten Tabanan melaksanakan sosialisasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 serta penyampaian informasi tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026 di Kantor Camat Marga.
Kegiatan ini dihadiri oleh para Perbekel se-Kecamatan Marga, perwakilan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tabanan, serta jajaran UPTD PPRD Provinsi Bali di Kabupaten Tabanan. Dalam kegiatan tersebut, disampaikan berbagai informasi terkait Samsat, kebijakan pajak daerah, hak dan kewajiban wajib pajak, serta data tunggakan PKB yang menjadi perhatian bersama dalam upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Astungkara, seluruh peserta yang hadir menyambut baik kegiatan ini dan menyatakan kesiapannya untuk turut menyebarluaskan informasi kepada masyarakat di wilayah masing- masing. Melalui dukungan para Perbekel, diharapkan semakin banyak wajib pajak kendaraan bermotor yang mengetahui kewajiban pajaknya dan segera melakukan pembayaran PKB tepat waktu, sehingga tingkat kepatuhan wajib pajak dapat terus meningkat

Kecamatan Penebel, Pada hari Kamis, 29 Januari 2026, UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Provinsi Bali di Kabupaten Tabanan melaksanakan sosialisasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 serta penyampaian informasi tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026 di Kantor Camat Penebel.
Kegiatan ini dihadiri oleh para Perbekel se-Kecamatan Penebel, perwakilan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tabanan, serta jajaran UPTD PPRD Provinsi Bali di Kabupaten Tabanan. Dalam kegiatan tersebut, disampaikan berbagai informasi terkait layanan Samsat, kebijakan pajak daerah, hak dan kewajiban wajib pajak, serta data tunggakan PKB yang menjadi perhatian bersama dalam upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Astungkara, seluruh peserta yang hadir menyambut baik kegiatan ini dan menyatakan kesiapannya untuk turut menyebarluaskan informasi kepada masyarakat di wilayah masing-masing. Melalui dukungan para Perbekel, diharapkan semakin banyak wajib pajak kendaraan bermotor yang mengetahui kewajiban pajaknya dan segera melakukan pembayaran PKB tepat waktu, sehingga tingkat kepatuhan wajib pajak dapat terus meningkat.

Kecamatan Kediri, pada hari Jumat, 6 Februari 2026, UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Provinsi Bali di Kabupaten Tabanan melaksanakan sosialisasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 serta penyampaian informasi tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026 di Kantor Camat Kediri.
Kegiatan ini dihadiri oleh para Perbekel se-Kecamatan Kediri, perwakilan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tabanan, serta jajaran UPTD PPRD Provinsi Bali di Kabupaten Tabanan. Dalam kegiatan tersebut, disampaikan berbagai informasi terkait layanan Samsat, kebijakan pajak daerah, hak dan kewajiban wajib pajak, serta data tunggakan PKB yang menjadi perhatian bersama dalam upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Astungkara, seluruh peserta yang hadir menyambut baik kegiatan ini dan menyatakan kesiapannya untuk turut menyebarluaskan informasi kepada masyarakat di wilayah masing-masing. Melalui dukungan para Perbekel, diharapkan semakin banyak wajib pajak kendaraan bermotor yang mengetahui kewajiban pajaknya dan segera melakukan pembayaran PKB tepat waktu, sehingga tingkat kepatuhan wajib pajak dapat terus meningkat.

Kecamatan Pupuan, pada hari Jumat, 13 Februari 2026, UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Provinsi Bali di Kabupaten Tabanan melaksanakan sosialisasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 serta penyampaian informasi tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026 di Kantor Camat Pupuan.
Kegiatan ini dihadiri oleh para Perbekel se-Kecamatan Pupuan, perwakilan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tabanan, serta jajaran UPTD PPRD Provinsi Bali di Kabupaten Tabanan. Dalam kegiatan tersebut, disampaikan berbagai informasi terkait layanan Samsat, kebijakan pajak daerah, hak dan kewajiban wajib pajak, serta data tunggakan PKB yang menjadi perhatian bersama dalam upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Astungkara, seluruh peserta yang hadir menyambut baik kegiatan ini dan menyatakan kesiapannya untuk turut menyebarluaskan informasi kepada masyarakat di wilayah masing-masing. Melalui dukungan para Perbekel, diharapkan semakin banyak wajib pajak kendaraan bermotor yang mengetahui kewajiban pajaknya dan segera melakukan pembayaran PKB tepat waktu, sehingga tingkat kepatuhan wajib pajak dapat terus meningkat.

Kecamatan Selemadeg, pada hari Kamis, 26 Februari 2026, UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Provinsi Bali di Kabupaten Tabanan melaksanakan sosialisasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 serta penyampaian informasi tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026 di Kantor Camat Selemadeg.
Kegiatan ini dihadiri oleh para Perbekel se-Kecamatan Selemadeg, perwakilan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tabanan, serta jajaran UPTD PPRD Provinsi Bali di Kabupaten Tabanan. Dalam kegiatan tersebut, disampaikan berbagai informasi terkait layanan Samsat, kebijakan pajak daerah, hak dan kewajiban wajib pajak, serta data tunggakan PKB yang menjadi perhatian bersama dalam upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Astungkara, seluruh peserta yang hadir menyambut baik kegiatan ini dan menyatakan kesiapannya untuk turut menyebarluaskan informasi kepada masyarakat di wilayah masing- masing. Melalui dukungan para Perbekel, diharapkan semakin banyak wajib pajak kendaraan bermotor yang mengetahui kewajiban pajaknya dan segera melakukan pembayaran PKB tepat waktu, sehingga tingkat kepatuhan wajib pajak dapat terus meningkat.

Desa Bangli, Kecamatan Baturiti, pada hari Rabu, 11 Maret 2026, UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Provinsi Bali di Kabupaten Tabanan melaksanakan sosialisasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 serta penyampaian informasi tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026 di Kantor Desa Bangli, Kecamatan Baturiti.
Kegiatan ini dihadiri oleh Bapak Perbekel Desa Bangli, perwakilan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tabanan, perwakilan Satlantas Polres Tabanan, Koordinator Jasa Raharja Kabupaten Tabanan, Kepala Wilayah (Kawil) se-Desa Bangli, Ketua LPD se- Desa Bangli, Ketua BUMDes Desa Bangli, Ketua BPD Desa Bangli, serta staf UPTD PPRD Provinsi Bali di Kabupaten Tabanan.
Dalam kegiatan tersebut, disampaikan berbagai informasi terkait layanan Samsat, kebijakan pajak daerah, hak dan kewajiban wajib pajak, serta data tunggakan PKB yang menjadi perhatian bersama dalam upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Astungkara, seluruh peserta yang hadir menyambut baik kegiatan ini dan menyatakan kesiapannya untuk turut menyebarluaskan informasi kepada masyarakat di wilayah masing-masing. Melalui dukungan seluruh unsur desa dan pemangku kepentingan yang hadir, diharapkan semakin banyak wajib pajak kendaraan bermotor yang mengetahui kewajiban pajaknya dan segera melakukan pembayaran PKB tepat waktu, sehingga tingkat kepatuhan wajib pajak dapat terus meningkat.

Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, pada hari Kamis, 9 April 2026, UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Provinsi Bali di Kabupaten Tabanan melaksanakan sosialisasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 serta penyampaian informasi tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026 di Kantor Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri.
Kegiatan ini dihadiri oleh Bapak Perbekel Desa Banjar Anyar, perwakilan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tabanan, perwakilan Satlantas Polres Tabanan, Koordinator Jasa Raharja Kabupaten Tabanan, Kepala Wilayah (Kawil) se-Desa Banjar Anyar, Ketua LPD Desa Banjar Anyar, Ketua BUMDes Desa Banjar Anyar, Ketua BPD Desa Banjar Anyar, serta staf UPTD PPRD Provinsi Bali di Kabupaten Tabanan.
Dalam kegiatan tersebut, disampaikan berbagai informasi terkait layanan Samsat, kebijakan pajak daerah, hak dan kewajiban wajib pajak, serta data tunggakan PKB yang menjadi perhatian bersama dalam upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Astungkara, seluruh peserta yang hadir menyambut baik kegiatan ini dan menyatakan kesiapannya untuk turut menyebarluaskan informasi kepada masyarakat di wilayah masing-masing. Melalui dukungan seluruh unsur desa dan pemangku kepentingan yang hadir, diharapkan semakin banyak wajib pajak kendaraan bermotor yang mengetahui kewajiban pajaknya dan segera melakukan pembayaran PKB tepat waktu, sehingga tingkat kepatuhan wajib pajak dapat terus meningkat.

Desa Candikuning, Kecamatan Baturiti, pada hari Rabu, 22 April 2026, UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Provinsi Bali di Kabupaten Tabanan melaksanakan sosialisasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 serta penyampaian informasi tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026 di Kantor Desa Candikuning, Kecamatan Baturiti.
Kegiatan ini dihadiri oleh Bapak Perbekel Desa Candikuning, perwakilan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tabanan, perwakilan Satlantas Polres Tabanan, Koordinator Jasa Raharja Kabupaten Tabanan, Kepala Wilayah (Kawil) se-Desa Candikuning, Ketua LPD Desa Candikuning, Ketua BUMDes Desa Candikuning, Ketua BPD Desa Candikuning, serta staf UPTD PPRD Provinsi Bali di Kabupaten Tabanan.
Dalam kegiatan tersebut, disampaikan berbagai informasi terkait layanan Samsat, kebijakan pajak daerah, hak dan kewajiban wajib pajak, serta data tunggakan PKB yang menjadi perhatian bersama dalam upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Astungkara, seluruh peserta yang hadir menyambut baik kegiatan ini dan menyatakan kesiapannya untuk turut menyebarluaskan informasi kepada masyarakat di wilayah masing-masing. Melalui dukungan seluruh unsur desa dan pemangku kepentingan yang hadir, diharapkan semakin banyak wajib pajak kendaraan bermotor yang mengetahui kewajiban pajaknya dan segera melakukan pembayaran PKB tepat waktu, sehingga tingkat kepatuhan wajib pajak dapat terus meningkat

Desa Luwus, Kecamatan Baturiti, pada hari Kamis, 30 April 2026, UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Provinsi Bali di Kabupaten Tabanan melaksanakan sosialisasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 serta penyampaian informasi tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026 di Kantor Desa Luwus, Kecamatan Baturiti.
Kegiatan ini dihadiri oleh Bapak Perbekel Desa Luwus, perwakilan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tabanan, perwakilan Satlantas Polres Tabanan, Koordinator Jasa Raharja Kabupaten Tabanan, Kepala Wilayah (Kawil) se-Desa Luwus, Ketua LPD se- Desa Luwus, Ketua BUMDes Desa Luwus, Ketua BPD Desa Luwus, serta staf UPTD PPRD Provinsi Bali di Kabupaten Tabanan.
Dalam kegiatan tersebut, disampaikan berbagai informasi terkait layanan Samsat, kebijakan pajak daerah, hak dan kewajiban wajib pajak, serta data tunggakan PKB yang menjadi perhatian bersama dalam upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Astungkara, seluruh peserta yang hadir menyambut baik kegiatan ini dan menyatakan kesiapannya untuk turut menyebarluaskan informasi kepada masyarakat di wilayah masing-masing. Melalui dukungan seluruh unsur desa dan pemangku kepentingan yang hadir, diharapkan semakin banyak wajib pajak kendaraan bermotor yang mengetahui kewajiban pajaknya dan segera melakukan pembayaran PKB tepat waktu, sehingga tingkat kepatuhan wajib pajak dapat terus meningkat.

Desa Senganan, Kecamatan Penebel, pada hari Kamis, 7 Mei 2026, UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Provinsi Bali di Kabupaten Tabanan melaksanakan sosialisasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 serta penyampaian informasi tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026 di Kantor Desa Senganan, Kecamatan Penebel.
Kegiatan ini dihadiri oleh Bapak Perbekel Desa Senganan, perwakilan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tabanan, perwakilan Satlantas Polres Tabanan, Koordinator Jasa Raharja Kabupaten Tabanan, Kepala Wilayah (Kawil) se-Desa Senganan, Ketua LPD Desa Senganan, Ketua BUMDes Desa Senganan, Ketua BPD Desa Senganan, serta staf UPTD PPRD Provinsi Bali di Kabupaten Tabanan.
Dalam kegiatan tersebut, disampaikan berbagai informasi terkait layanan Samsat, kebijakan pajak daerah, hak dan kewajiban wajib pajak, serta data tunggakan PKB yang menjadi perhatian bersama dalam upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Astungkara, seluruh peserta yang hadir menyambut baik kegiatan ini dan menyatakan kesiapannya untuk turut menyebarluaskan informasi kepada masyarakat di wilayah masing-masing. Melalui dukungan seluruh unsur desa dan pemangku kepentingan yang hadir, diharapkan semakin banyak wajib pajak kendaraan bermotor yang mengetahui kewajiban pajaknya dan segera melakukan pembayaran PKB tepat waktu, sehingga tingkat kepatuhan wajib pajak dapat terus meningkat.

Desa Tunjuk, Kecamatan Tabanan, pada hari Jumat, 22 Mei 2026, UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Provinsi Bali di Kabupaten Tabanan melaksanakan sosialisasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 serta penyampaian informasi tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026 di Kantor Desa Tunjuk, Kecamatan Tabanan.
Kegiatan ini dihadiri oleh Bapak Perbekel Desa Tunjuk, perwakilan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tabanan, perwakilan Satlantas Polres Tabanan, Koordinator Jasa Raharja Kabupaten Tabanan, Kepala Wilayah (Kawil) se-Desa Tunjuk, Ketua LPD Desa Tunjuk, Ketua BUMDes Desa Tunjuk, Ketua BPD Desa Tunjuk, serta staf UPTD PPRD Provinsi Bali di Kabupaten Tabanan.
Dalam kegiatan tersebut, disampaikan berbagai informasi terkait layanan Samsat, kebijakan pajak daerah, hak dan kewajiban wajib pajak, serta data tunggakan PKB yang menjadi perhatian bersama dalam upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Astungkara, seluruh peserta yang hadir menyambut baik kegiatan ini dan menyatakan kesiapannya untuk turut menyebarluaskan informasi kepada masyarakat di wilayah masing-masing. Melalui dukungan seluruh unsur desa dan pemangku kepentingan yang hadir, diharapkan semakin banyak wajib pajak kendaraan bermotor yang mengetahui kewajiban pajaknya dan segera melakukan pembayaran PKB tepat waktu, sehingga tingkat kepatuhan wajib pajak dapat terus meningkat.
