UPTD.PPRD.PROV.BALI DI TABANAN BERHAK RAIH SERTIFIKAT ISO 19001:2015

UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Provinsi  Bali di Kabupaten Tabanan dirokemdasikan untuk mendapatkan Sertifikat ISO 19001:2015 setelah melalui dua tahapan proses audit pada 8 dan 20 Oktober 2020. Sertifikat ISO 9001:2015 merupakan suatu standar bertaraf internasional untuk Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu, atau bisa disebut juga sebagai sertifikasi sistem manajemen kualitas. Tujuan sertifikasi ini yakni untuk menjamin produk atau jasa yang dihasilkan suatu lembaga atau perusahaan dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan badan standar dunia yaitu, ISO. Ketika telah berhasil lulus audit dan mendapatkan ISO 9001:2015, artinya perusahaan tersebut telah memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditetapkan secara internasional.Kepala Seksi Pelayanan UPTD PPRD Provinsi Bali di Kabupaten Tabanan  Gusti Ngurah Nyoman Wiraguna,S.Sos mengatakan kegiatan survei dan audit terkait ISO 9001:2015 itu juga sudah sesusi dengan RKA Peningkatan Pelayanan Samsat dengan melibatkan pihak ISO. “Untuk audit tahap pertama telah dilakukan pada 8 Oktober 2020 dengan memeriksa penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 diantaranya beberapa dokumen dari Subag TU, Seksi Pelayanan dan Seksi Penagihan dan Keberatan serta penyampsisn ketidaksesuaian untuk dilakukan koreksi”,ujarnya. Sedangkan audiy tahap kedua, lanjut Wiraguna telah dilakukan 20 Oktober 2020 dengan agenda pemeriksaan hasil koreksi temuan audit tahap pertama, peninjauan lapangan serta pelaporan dan pelsksanaan audit. Meskipun UPTD PPRD Provinsi Bali  di Kabupaten Tabanan berhak untuk mendapatksn ISO 9001:2015, namun menurut Wiraguna, dari hasil audit dalam dua tahap itu, masih ada sejumlah saran yang disampaikan kepada pihaknya dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Yang pertama, itu menyesuaikan idi Maklumat Pelayanan sesuai dengan Permen PAN RB No.15 Tahun 3014 yaitu ditambahkan “pernyataan memberikan pelayanan sesuai dengan kewajiban dan akan melakukan perbaikan secara terus menerus”.

Kedua, mekanisme pengaduan disarankan menetapkan nama pengelola pengaduan sesuai Permrn PAN RB No.15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan. Kemudian, yang ketiga disarankan untuk lebih konsisten dalam penyesusian berkas cek fisik kendaraan pada cek kelengkapan kendaraan bermotor. Sedangkan untuk keperlusn idrntifikasi, mampu telusur arsip dan pemeliharaan arsip disarankan agar pemberian tanda identifikasi arsip yang disimpan di luar rak arsip dan memasukkannys dalam denah lokasi  arsip. ‘Untuk arsip yang di luar rak arsip agar diberikan alas sehinggs tidak lsngdung bersentuhan dengan lantai guna menghindari kerusakan arsip karena tumpahan air atau lembab”, kata Wiraguna. ( PH, Ni Made Sarmini)