RAZIA GABUNGAN PPRD PROV. BALI DI KABUPATEN GIANYAR SADARKAN WAJIB PAJAK

Untuk menciptakan ketertiban berlalu lintas sekaligus menertibkan administrasi pengguna kendaraan bermotor di lingkungan UPTD, pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali di Kabupaten Gianyar melaksanakan razia gabungan beberapa bulan yang lalu. Kegiatan ini dilaksanakan sebulan 2 kali di tempat yang berbeda tetapi masih dalam wilayah Kabupaten Gianyar.

Pelaksanaan Razia Gabungan ini di lakukan untuk menjaring wajib pajak yang belum melakukan kewajiban seperti BBN II (Belum balik nama), sekaligus untuk mendata kendaraan plat nomor luar bali yang belum membalik namakan kendaraannya sehingga dapat berpengaruh terhadap kontribusi untuk memenuhi Pendapatan Asli Daerah, Mengurangi Tunggakan adalah Point penting dalam hal mengurangi tunggakan, para petugas menjaring, mencatat wajib pajak yang masih menunggak untuk diingatkan membayar pajak dengan mengisi formulir Razia Gabungan yang sudah disiapkan dan di catat juga nomor HP wajib pajak yang bersangkutan. Hasil dari penjaringan dan pencatatan ini akan ditindak lanjuti oleh Seksi Penagihan dengan melaksanakan door to door.

Kepala UPTD. Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali di Kabupaten Gianyar Anak Agung Rai Sugiartha, S.STP ,M.Si., menuturkan Kegiatan Razia Gabungan ini dilaksanakan serentak pada 26 Agustus 2019 di seluruh Kabupaten / Kota se-Bali dan besinergi dengan pihak Kepolisian. Dalam pelaksanaan tugas Razia Gabungan baik dari petugas UPTD. Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali di Kabupaten Gianyar maupun dari pihak Kepolisian sama-sama melaksanakan tupoksi masing-masing untuk ketertiban berlalulintas. Disampaikan pula bahwa dalam pelaksanaan kegiatan ini dapat menjaring 112 unit kendaraan bermotor baik dari kendaraan roda 2 maupun roda 4, kendaraan yang dijaring ini terdiri dari kendaraan yang belum balik nama dan juga kendaraan yang belum bayar pajak. Tujuan dari pada Pelaksanaan Razia Gabungan tersebut adalah untuk memberikan efek jera kepada penunggak pajak sekaligs mengingatkan Wajib Pajak untuk membayar pajak. Sembari melaksanakan kegiatan Razia Gabungan juga diselipkan oleh petugas untuk mensosialisasikan Pergub No. 28 Tahun 2019 tentang Pegurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga Dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dengan tujuan memberikan motivasi kepada wajib pajak yang menunggak untuk segera membayar tunggakan pajaknya. (Nova)