PERMOHONAN INFORMASI

Sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 42 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi, masyarakat dapat mengajukan permintaan/permohonan informasi kepada Badan Publik secara online maupun offline.

MEKANISME PERMOHONAN

AJUKAN PERMOHONAN

Loader Loading…
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab