PERMOHONAN INFORMASI

WhatsApp Image 2026-09-29 at 09.29.47
 

Sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 42 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi, masyarakat dapat mengajukan permintaan/permohonan informasi kepada Badan Publik secara online maupun offline.

MEKANISME PERMOHONAN

AJUKAN PERMOHONAN