SEJARAH LAHIRNYA BAPENDA PROVINSI BALI
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali Nomor: 6/S.Kep/58/EK-IV/3/1974 bahwa Dinas Pendapatan Provinsi Bali pertama kali dibentuk pada tanggal 1 Februari 1974. Pembentukan tersebut merupakan realisasi dari hasil rapat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali se Indonesia yang diselenggarakan dari tanggal 17 sampai dengan 19 Mei 1973 yang mengharuskan membentuk Dinas Pendapatan selambat-lambatnya pada akhir Desember 1973. Sebelum Dinas Pendapatan Daerah Provinsi dibentuk, tugas dan kewenangan Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Bali ditangani oleh sub. Direktorat Pendapatan Perekonomian Provinsi Bali sesuai dengan Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah yang mengatur bahwa pembentukan susunan
organisasi dan formasi Dinas Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Selanjutnya berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 7 Juni 1979 yang diundangkan dalam Lembaran Daerah Provinsi Tingkat I Bali Tahun 1979 Nomor 123, “Dinas Pendapatan Provinsi Tingkat I Bali” diubah menjadi “Dinas Pendapatan Daeah Provinsi Bali” Berdasarkan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali Nomor 40 Tahun 1998 bahwa Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Bali merupakan salah satu Perangkat Daerah pelaksana Pemerintah Provinsi Bali yang bertugas untuk melaksanakan urusan rumah tangga dalam bidang pendapatan.
Dengan diundangkannya Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Bali diubah menjadi Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali berdasarkan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Pemberian Nama serta Pembentukan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali dengan tipe B telah di sesuaikan dan dibentuk untuk mewadahi fungsi penunjang pemerintahan yang yang menjadi kewenangan daerah dengan beban kerja yang sedang, terdiri dari 1 Sekretariat dan 3 bidang. Sekretariat terdiri dari 2 Sub Bagian dan masing-masing bidang terdiri dari 3 Sub. Bidang serta Jabatan Fungsional.
