@bapendabali KEBIJAKAN BARU UNTUK WAJIB PAJAK BERLAKU MULAI 5 JANUARI 2025 *Wajib Pajak Patuh* (tanpa tunggakan tahun-tahun sebelumnya) MENDAPATKAN TAMBAHAN PENGURANGAN POKOK PKB - Kendaraan sampai dengan 200cc - tambahan 10% - Kendaraan di atas 200cc - tambahan 5% *Wajib Pajak Tidak Patuh* Pengenaan Pokok PKB sesuai Ketentuan AYO MAANFAATKAN INSENTIF PAJAK DI TAHUN 2026 “pajak tepat waktu, dukungan nyata pembangunan Bali”
♬ suara asli - BAPENDA BALI - BAPENDA BALI