Samsat Klungkung Sosialisasikan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Pasar Galiran

 

Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat, Samsat Klungkung melaksanakan sosialisasi Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor kepada masyarakat di Pasar Galiran pada tanggal 18 Oktober 2025. Kegiatan Tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2025. Program ini berlangsung mulai 22 September hingga 22 November 2025 dan bertujuan untukĀ  memberikan kemudahan dalam pemenuhan kewajiban pajak kendaraan.

Melalui program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2025. Program ini berlangsung mulai 22 September hingga 22 November 2025 dan bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor.

Dalam program pemutihan ini, masyarakat mendapatkan berbagai keringanan, antara lain pembebasan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun-tahun sebelumnya, serta pembebasan sanksi opsen PKB. Dengan adanya kebijakan ini, wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda keterlambatan.

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, pemerintah juga memberikan insentif berupa pembebasan Pajak Progresif dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II). Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan stimulus positif bagi masyarakat dalam melakukan balik nama kendaraan serta mendukung tertib administrasi kendaraan bermotor.

Melalui program pemutihan ini, pemerintah mengimbau seluruh masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan yang ada dengan sebaik-baiknya, sehingga kewajiban perpajakan dapat dipenuhi secara tepat dan berkontribusi pada peningkatan pendapatan daerah