Susunan Keanggotaan PPID di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali

  • PERATURAN GUBERNUR NOMOR 42 TAHUN 2022 Tentang Pedoman Pelayanan
    Informasi Publik dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi
  • KEPUTUSAN GUBERNUR BALI NOMOR 801/03-E/HK/2022 Tentang Pembentukan dan
    Susunan Keanggotaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan
    Pemerintah Provinsi Bali

VISI DAN MISI

VISI
“Terwujudnya Pelayanan Informasi Data yang Prima”

MISI

  • Meningkatkan Pelayanan Informasi Data yang Akurat dan Akuntabel.
  • Meningkatkan Sumber Daya Manusia dalam memberikan Pelayanan Informasi Data yang cepat dan tepat waktu.
  • Menigkatkan Sumber Daya Manusia yang bersaing untuk Pelayanan Informasi Data.

Tugas dan Fungsi PPID Pelaksana

Tugas dan Fungsi PPID Pelaksana diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 42 Tahun 2022 sebagai berikut:

  1. Membantu PPID melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya.
  2. Menyampaikan Informasi dan Dokumentasi kepada PPID paling sedikit 6 (enak) bulan sekali atau sesuai dengan kebutuhan.
  3. Melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
  4. Mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan
    Informasi Publik.
  5. Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima.
  6. Mengumpulkan, mengolah, mengompilasi, dan memutakhirkan bahan serta data di
    Perangkat Daerah masing-masing untuk menjadi bahan Informasi Publik.
  7. Wajib memperhatikan aksesibilitas Informasi Publik bagi Penyandang Disabilitas. dan
  8. Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan Pelayanan informasi dan
    Dokumentasi kepada PPID paling sedikit setiap triwulan atau sesai dengan kebutuhan.

WEWENANG PPID PELAKSANA
Wewenang PPID Pelaksana diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 42 Tahun 2022
sebagai berikut:

  1. Meminta Dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Perangkat Daerah.
  2. Menugaskan Petugas Pelayanan Informasi untuk menyiapkan dokumen untuk membantu
    PPID dalam melaksanakan pengujian konsekuensi atas Informasi Publik yang akan
    dikecualikan atau pembuatan pertimbangan tertulis dalam hal suatu Informasi Publik
    dikecualikan atau Permintaan Informasi Publik ditolak.