
Berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
1. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misalnya menolak permintaan atau hanya memberikan
sebagian informasi), maka pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan ditolak atau ditemukan alasan keberatan lainnya.
Alasan yang dapat digunakan untuk mengajukan keberatan:
* Penolakan berdasarkan alasan pengecualian informasi publik
* Tidak disediakannya informasi berkala;
* Tidak ditanggapinya permintaan informasi publiki
* Permintaan tidak dipenuhi sebagaimana yang diminta;
* Tidak dikabulkännya permintaan informasi publik;
* Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
* Penyampaian informasi melebihi waktu yang ditentukan peraturan.
2. Apabila pemohon tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam
jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya putusan.
3. Untuk informasi lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan keberatan, silakan mengunduh formulir keberatan berikut:
Form Formulir Keberatan
