Tugas Pokok dan Fungsi

A. Tugas Pokok

Sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah. Serta berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 58 Tahun 2019 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali, disebutkan bahwa Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali mempunyai tugas pokok ”Optimalisasi PAD menuju kemandirian fiskal dalam Pembangunan Daerah Provinsi Bali”.

B. Fungsi

Untuk melaksanakan tugas tersebut Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan kebijakan teknis lingkup bidang keuangan sub bidang pengelolaan pendapatan;
  2. Pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang keuangan sub bidang pengelolaan pendapatan;
  3. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang keuangan sub bidang pengelolaan pendapatan;
  4. Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah bidang keuangan sub bidang pengelolaan pendapatan dan,
  5. Penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya

C. Maklumat Pelayanan