MELALUI Pergub 28 tahun2019 tentang Program pemutihan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan bea balik nama Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang di mulai 5 Agustus s/d 6 Desember 2019 di seluruh UPTD PPRD Bapenda Prov Bali kabupaten/kota se-bali, telah menunjukkan pencapaian pendapatan sangat signifikan, bahkan program ini mampu menumbuhkan kesadaran masyarakat yang rata-rata menunggak pajak 2 hingga 3 tahun tergugah kesadarannya untuk membayar pajak. UPTD PPRD Bapenda Prov. Bali di Kota Denpasar optimis pencapaian target akan di tingkatkan sampai 37 miliar dari target perubahan bisa terlampaui. Menurut Ka.UPTD PPRD Kota Denpasar Putu Sudiana, S.Sos, ketika mendapat tambahan di perubahan sebesar 37 M ini adalah cukup besar, tetapi tim kami betul-betul melakukan terobosan dengan cara meningkatkan rutinitas dan kualitas pelayanan, termasuk di dalamnya melalui door to door yang dulunya kita turunkan 20 orang sekarang bisa 30 orang sampai 50 orang per hari. Beliau menambahkan saat ini kami juga sudah menambahkan armada baru berupa Samsat Kerti yang kami optimalkan kinerjanya untuk mendatangi wajib pajak ke rumah tinggal, yang natinya dapat memenuhi target harian. Untuk saat ini kita di samsat kota Denpasar capaian sudah di angka 65% ungkapnya, menjelaskan target triwulan ke tiga sudah tercapai dengan baik. Capaian ini menjadi tolok ukur untuk triwulan selanjutnya September mendatang harpan kedepan bisa tercapai. (Risto)
PANGKAS PENUNGGAK PAJAK UPTD. PPRD BAPENDA PROVINSI BALI KOTA DENPASAR
