UPTD PPRD BAPENDA KABUPATEN TABANAN BERDAYAKAN “DOOR TO DOOR” KEJAR TUNGGAKAN PAJAK

UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali di Kabupaten Tabanan tak pernah padam berupaya mengejar wajib pajak yang masih menunggak pembayaran pajak kendaraannya bermotornya, layanan jemput bola atau door to door bagi wajib pajak yang masih menunggak pun terus dimantapkan. Kepala UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali di Kabupaten Tabanan Drs.I Nengah Suarnata mengatakan tahun ini pihaknya menargetkan pembayaran tunggakan bagi kendaraan belum daftar ulang (BDU) dengan spesifikasi nilai jual kendaraan bermotor diatas Rp. 200 juta hingga Rp. 500 juta sebanyak 99 unit dengan besaran pajak kendaraan bermotor mencapai Rp 1.461.229.500. Dari periode januari hingga Juli 2019 sudah terealisai sebanyak 31 unit dengan nilai pajak sebesar Rp. 229.626.600. Berdasarkan hasil identifikasi dari 99 unit kendaraan yang ditargetkan tersebut, status kendaraan yang dikuasai dan dimiliki sebanyak 36 unit, yang sudah terjual 53 unit, dan 10 unit alamatnya tidak ditemukan.

Suarnata mengatakan sukses yang diraih pihaknya dalam menagih tunggakan pajak tidak lepas dari kerjasama yang solid dari berbagai komponen, baik, itu dengan Kepolisian, Jasa Raharja, dan Bank dalam memberikan pelayanan terbaik kepada wajib pajak. Sementara itu, Kepala Seksi Penagihan dan Keberatan UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali di Kabupaten Tabanan Anak Agung Sagung Inten Darma Padmi, S.Sos menambahkan, rekapitulasi hasil “door to door” untuk seluruh tunggakan yang belum daftar ulang dari periode Januari – Juli 2019 sebanyak 9.607 unit kendaraan. Dari 9.607 kendaraan itu, yang berstatus dikuasai dan dimiliki 4.930 unit, dikuasai tetapi tidak dimiliki 1.855 unit, yang sudah terjual 2.619, rusak 10 unit, hilang 9 unit, dan alamat tidak ditemukan 184 unit. “ yang terealisasi dan membayar dari hasi door to door sebanyak 2.519 unit”, ucap Sagung Inten. Sedangkan jika di lihat potensi tunggakan jatuh tempo BDU untuk tahun berjalan dari periode 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2019 sebanyak 12.638 untuk kendaraan. Menurut Sagung Inten, untuk kendaraan dengan status pernah dimiliki atau terjual harus segera dilakukan pemblokiran agar wajib pajak yang bersangkutan segera melakukan balik nama kendaraan.

Dengan adanya kebijakan pemutihan tahun ini dari 5 Agustus hingga 6 Desember 2019, diharapkan minat wajib pajak tergugah hatinya untuk bayar pajak lebih meningkat. Mengutip pernyataan Kepala Badan Pendapatan Provinsi Bali I Made Santha SE., M.Si, yang sebelumnya mengatakan kebijakan pemutihan ini ditargetkan dapat mengejar tunggakan 118.554 unit kendaraan yang dimiliki wajib pajak, dengan asumsi perolehan pendapatan mencapai Rp.63.35 milliar lebih.

“Kami mengajak wajib pajak untuk mematuhi kebijakan Gubernur Bali yang sangat arif dan bijak ini, terutama keberpihakan pada rakyatnya yang ada masih piutang pajak agar dimanfaatkan kesempatan tersebut, Bapak Guberbur tidak mesti kebijakan pemutihan dilakukan reguler tahunan, tahun depan kemungkinan tidak akan melaksanakan”, ujar Santha.

Oleh karena itu, kebijakan pemutihan tahun ini sengaja waktunya cukup panjang hingga 6 Desember nanti. Menurut Santha, hal itu agar agar tidak sampai terjadi pemblokiran kendaraan. Hal ini sekaligus mengantisipasi Peraturan Kapolri No.5 Tahun 2012, yang salah satunya mengatur registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan. Setiap lima tahun, kendaraan wajib di regident ulang posisi fisik dan status kendaraannya. Apabila yang bersangkutan tidak meregident dan dua tahun kemudian juga berturut-turut tidak melakukan penyelesaian pajaknya, maka kendaraan tersebut akan dibekukan dari regident atau dengan kata lain menjadi kendaraan bodong. (PH. Ni Made Sarmini)