SAMSAT KERTI JEMPUT WAJIB PAJAK KERUMAH TINGGAL

Upaya meningkatkan pengurangan tunggakan selalu menumbuhkan inovasi untuk lebih meningkatkan pelayanan dari masing-masing unit pelayanan yang ada di lingkungan teknis Badan Pendapatan Provinsi Bali, beban tugas Badan Pendapatan Provinsi Bali untuk membiayai pembangunan akan terasa ringan bila seluruh karyawan memiliki kesamaan persepsi dalam mengemban tugas yang sudah di berikan. Untuk tahun 2019 ini layanan unggulan telah di luncurkan oleh Tim Pembina Samsat Provinsi Bali dengan memodivikasi layanan yang sudah ada sebelumnya. Dengan sentuhan manusiawi (humanis) lebih di tampilkan agar stake holder (wajib pajak), lebih tergugah untuk berpartisipasi ikut dalam membayar pajak sehingga bisa membantu membiayai program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Bali. SAMSAT KERTI , layanan samsat dengan Sepeda motor keliling saat ini menjadi ikon layanan unggulan dengan menyasar wajib pajak yang masih menunda pajak, yang saat ini di hadirkan di seluruh Unit-unit pelayanan UPTD PPRD kabupaten/ kota yang masing-masing memiliki 2 unit samsat kerti, siap tempur bekerjasama dengan pihak kepolisian dan jasa raharja untuk melayani wajib pajak, Samsat kerti menganut sistim aplikasi tersendiri seperti E-Samsat. Wajib pajak bisa membayar langsung kepada petugas dan akan mendapat bukti berupa kitir bayar, dalam jangka waktu 1 bulan, terhitung saat di kunjungi kerumah tinggal, wajib pajak boleh langsung membayar dengan datang ke kantor samsat, atau boleh menitipkan STNK kepada pegawai, dan nantinya akan dikembalikan ke rumah tinggal bersangkutan. Samsat kerti ini berbeda dengan samsat keliling, kalu samsat keliling adalah samsat yang menggunakan mobil di tempatkan di pos-pos tertentu dan berpindah-pindah, misalnya di tempatkan di kantor camat, pasar, terminal danlain-lain, sedangkan samsat kerti tugasnya langsung menuju rumah tinggal wajib pajak yang masih tercatat sebagai tunggakan pajak.(Juniartini)