



Dalam upaya menyelaraskan kebijakan daerah sesuai dengan UU No 1 tahun 2022, di laksanakan Rapat Koordinasi terkait percepatan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai UU HKPD dan sinergitas Opsen Pajak Daerah. Rapatย yang hadiri oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah dan Badan Pendapatan Daerah dari seluruh Kabupaten/kota Se-Bali ini, membahas pembentukan Perda yang berkaitan dengan UU HKPD tahun 2022 yang nantinya akan di berlakukan pada tahun 2024. dalam kesempatan ini Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali I Made Santha hadir sebagai moderator sekaligus nara sumber dalam sambutannya mengajak seluruh instansi untuk saling berkordinasi, akselerasi dan kolaborasi sehingga nantinya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa tergali secara maksimal, dalam kesempatan yang sama hadir sebagai nara sumber mendampingi Kabapenda dari Analis Keuangan Pusat dan Daerah Dirtjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri dan PT. Bank Pembangunan Daerah Bali sepakat menyampaikan bahwa rakor ini dilaksanakan dalam rangka menyamakan persepsi para Perangkat Daerah Pengelolaย pendapatan daerahย Kabupaten/Kota Se-Bali terkait penyusunan Peraturan Daerah Pajak dan Retribusi Daerah.(Humas)