Berbagai upaya dilakukan jajaran Bapenda Provinsi untuk meningkatkan target pendapatan pajak daerah Bali, khususnya dari sektor pajak kendaraan bermotor. Salah satunya dengan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan denda biaya balik nama. Penghapusan denda berlangsung sejak 5 Agustus hingga 6 Desember 2019.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali, Bapak I Made Santha SE., M.Si, menegaskan keberhasilan dalam melampaui target Pemutihan Pajak Kendaraan Bemotor (PKB) tersebut didukung peran serta upaya UPTD PPRD Kabupatan Kota se-Bali. Untuk melaksanakan razia dan monitoring terhadap tunggakan pajak sesuai dengan aturan UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, melalui Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2019 yang berlangsung sejak tanggal 5 Agustus hingga 6 Desember 2019, sampai tanggal 7 Nopember 2019 saja ternyata mampu memberi pemasukan kas daerah mencapai hampir 127,4 Miliar Rupiah dari target yang ditetapkan sebesar 63,3 Miliar Rupiah. Menurut Kepala Bapenda Provinsi Bali I Made Santha, pendapatan Rp 127 miliar itu diperoleh dari total 207.98 unit kendaraan roda dua dan roda empat yang mengikuti program tersebut. “Tingginya apresiasi dan minat masyarakat dalam memanfaatkan ruang pemutihan (PKB) membuat kinerja dan capaian pendapatan dari pajak kendaraan bermotor bisa melampaui target yang ditetapkan,” ungkapnya. Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang merupakan program dari Pemerintah Provinsi Bali melalui Bapak Gubernur Bali mengeluarkan kebijakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yang artinya masyarakat dibebaskan dari denda dan bunga, dimana hanya membayar pokoknya saja. Selain bertujuan membebaskan denda pajak, program ini juga untuk mengupdate data kendaraan bermotor yang ada di Bali. Karena selama ini ada juga sebagian motor yang hilang, rusak parah dan juga sudah tidak berada di Bali. Di Bali sendiri, untuk PKB sendiri lebih didominasi kendaraan sepeda motor. Setidaknya, sekitar 84 persennya merupakan kendaraan jenis sepeda motor. Selanjutnya Kepala Bapenda Provinsi Bali mengungkapkan, “Kami berharap dengan adanya program ini, masyarakat bisa memanfaatkanya untuk membebaskan denda dan piutang pajak kendaraan bermotor.”(Rahadi)