PERGUB No. 28 tahun 2019 tentang pengurangan/penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda PKB dan denga BBNKB, merupakan terobosan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Bali mulai 5 Agustus sampai 6 Desember 2019. Pembebasan sanksi administrasi ini diberikan kepada seluruh wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan tidak untuk kendaraan bermotor yang baru. Hal ini juga dilakukan sekaligus untuk pemutahiran data, perbaikan data base, serta untuk menuntaskan tunggakan pajak.
Di lain kesempatan Kepala Badan Daerah Pendapatan Provinsi Bali I Made Santha, SE.,M.Si menyampaikan bahwa terobosan ini diharapkan menjadikan masyarakat lebih tergugah untuk menuntaskan tunggakan pajak. Secara umum hasilnya akan memberi sumbangsih bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Bali dari sektor pajak. Di samping itu Bapenda Provinsi Bali juga memiliki tiga misi khusus yaitu : Pertama, untuk pemutahiran data di seluruh Bali, Kedua untuk perbaikan data base guna memastikan kepemilikan kendaraan bermotor, Ketiga, mendorong dan mengajak masyarakat untuk menuntaskan tunggakan pajak. Dengan adanya kebijakan ini masyarakat diberikan keringanan atau penghapusan denda tapi pajak regular tetap masuk. Dengan adanya pajak regular masuk maka gampang memonitor dimana kendaraan itu berada. Lebih lanjut Made Santha juga mengingatkan agar masyarakat tidak salah tafsir. Penghapusan/pemutihan pajak hanya berlaku untuk keterlambatan denda pajak saja. Sedangkan untuk pajak regulernya tetap harus dibayarkan. “Masyarakat agar memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya, dan tidak mengulur-ngulur waktu untuk melaksanakan kewajiban dalam membayar pajak.” (Aditara)