FORUM KONSULTASI PUBLIK (FKP) UPTD PELAYANAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH DI KABUPATEN BANGLI

Menilik dari Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 maupun PP Nomor 96 Tahun 2012 mengamanatkan agar setiap penyelenggara pelayanan publik untuk mengikutsertakan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik, sementara wujud pelibatan masyarakat dapat berupa bentuk kerjasama, pemenuhan hak dan kewajiban, atau peran aktif dalam penyusunan kebijakan termasuk perlunya koordinasi antara pemerintah dan masyarakat, Sebagai bentuk proses koordinasi dan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat,  Senin 27 Mei 2024 UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah di Kabupaten Bangli pada Badan Pendapatan  Daerah Provinsi Bali telah melaksanakan Forum Konsultasi Publi (FKP) Surfey Kepuasan Masyarakat (SKM) di pimpin langsung Kepala UPTD PPRD Kabupaten Bangli Dra. Ni Made Arya Ratnadi, MAP, hadir dalam kesempatan ini Inspektorat Provinsi Bali, Biro Organisasi Setda Provinsi Bali, Badan Pendapatan daerah Prov. Bali, Kepolisian Resor Bangli, Akademisi termasuk  Stake holder terkait, pelaksanaan FKP ini juga mengikutsertakan masyarakat sebagai penyelenggara pelayanan publik. Hasil diskusi FKP saran dan masukan telah di tuangkan dalam berita acara dan di tandatangi oleh seluruh peserta sebagai tindak lanjut untuk pelaksanaan FKP pada perioda berikutnya.(Humas bangli)