Seperti yang kita ketahui bersama nawa cita Pemerintah Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Melasanakan tindak lanjut Peraturan Peraturan Presiden Nomor 81 tahun 2010 tentang tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 dan peraturan Mentri Pan dan RB Nomor 26 tahun 2020 tentang pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi bersama tim RB Pemerintah Provinsi Bali melaksanakan evaluasi dan penilaian untuk OPD di lingkungan Pemprov Bali yang di laksanakan secara virtual melalui Aplikasi Zoom. Dalam kesempatan ini Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali termasuk dalam 10 besar obyek penilaian pada kesempatan ini. Ada 8 (delapan) program wajib dan prioritas penilaian di masud seperti : 1. Area Management Perubahan, 2. Area Deregulasi kebijakan 3. Area Penataan dan Penguatan Organisasi 4. Area Penata Laksaan 5. Area Penataan Sistim management Sumber Daya Manusia 6. Area Penguatan Pengawasan 7. Area Penguatan Akuntabilitas dan 8. Area Peningkatan kualitas pelayanan Publik, kesemuanya ini tentunya bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good governance) untuk menjadikan birokrasi tata pemerintahan yang professional, berintegritas tinggi, menjadi pelayan masyarakat dan abdi Negara sehingga nantinya diharapkan akan memberikan kontribusi nyata pada capaian kinerja pemerintah dan pembangunan nasional dan daerah.(Humas Bapenda)
GRAND DESIGN REFORMASI BIROKRASI PAN-RB PADA BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI BALI
