


Gubernur Bali dalam kunjungan kerjanya di UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali terus dilakukan. Gubernur Bali I Wayan Koster dalam kunjungan yang ke 5 kali ini, ingin secara langsung mengetahui kondisi unit pelayanan samsat Buleleng yang berada di ujung utara pulau Bali tersebut. Terlebih relaksasi Pajak Daerah berupa Diskon Pajak, pemutihan denda pajak daerah akan berakhir 31 Agustus 2022 mendatang. Kedatangan Gubernur kali ini didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali I Made Santha bersama jajarannya meninjau langsung unit layanan samsat di UPTD Pajak dan Retribusi Daerah Buleleng dengan tujuan untuk memastikan pelayanan samsat berjalan baik. Dalam kunjungan ini Gubernur I Wayan Koster diterima langsung oleh Ka. UPTD PPRD Provinsi Bali di Kabupaten Buleleng I Gusti Nyoman Adi Wijaya, Wakanit Regident Polres Buleleng, pihak Jasa Raharja, Kacab. BPD Singaraja dan instansi terkait lainnya. Gubernur asal Buleleng ini sempat berdialog dengan memberikan Apresiasi lebih kepada wajib pajak yg sedang melaksanakan kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor yaitu dengan memberikan biaya samsat gratis. Gubernur juga menekankan dan mengajak masyarakat wajib pajak untuk memanfaatkan kebijakan diskon pajak yg sebentar lagi akan habis masa berlakunya. Kebijakan relaksasi pajak ini dinilai sangat bermanfaat dan pro rakyat serta disambut antusias masyarakat. (Humas Bapenda)