Pemerintah diharapkan selalu berhati-hati. Lembaga pemerintah yang mengelola pemerintahan diminta mematuhi rambu-rambu yang ada
BADAN Pendapatan Daerah Provinsi Bali bersama UPTD PPRD Kabupaten/Kota se-Bali, belum lama ini menjalin kemitraan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kemitraan dilakukan di Gedung Wiswashaba Kantor Gubernur Bali.
Kemitraan ini di maksudkan sebagai rambu-rambu yang harus dipatuhi oleh setiap lembaga pemerintahan yang mengelola pemerintahan dengan uang negara. Tim Korsupgah KPK RI dalam hal ini berinisiatif memberitahu kepada seluruh aparatur pemerintahan agar berhati-hati menggunakan uang negara. Jangan kebablasan, dengan mengubah peruntukan atau tidak sesuai acuan program. Melalui kemitraan ini KPK berharap pemerintah selalu berhati-hati mengambil sikap.
Siapapun orangnya bila sudah berhadapan dengan KPK atas penyelidikan dan penyidikan terdapat barang bukti yang dipandang kuat, akan dijadikan tersangka. Dan ketika telah menjadi tersangka, KPK berkeyakinan pasti dijebloskan ke dalam terali besi, karena KPK tidak mengenal SP3 (surat pemberhentian penyidikan perkara). Hal ini yang di sampaikan oleh Tim Korsupgah KPK RI Wilayah IV. Bersama Pemerintah Provinsi Bali KPK RI mencoba membangun suatu sinergi untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan maupun pendapatan, dimana hal penting yang di lakukan adalah bagaimana membawa satu integrasi antara sistim pengelolaan pendapatan daerah yang dapat di kontrol melalui satu pintu sehingga dapat mendorong inovasi sumber daya manusia dan teknologi sehingga natinya Bali bisa menjadi percontohan bagi daerah lain. (Redana)