Kualitas pelayanan publik yang tinggi haruslah dijamin dengan penyediaan pelayanan publik dengan azas-azas umum pemerintahan yang baik. Di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, peningkatan kualitas pelayanan publik ini dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor. 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik. Ini telah sesuai pula dengan amanat Pasal. 3 Keputusan Presiden RI Nomor. 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di lingkungan Lembaga Pemerintahan dan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor. 08 Tahun 1996 tentang Pedoman Pelaksanaan hari kerja di lingkungan Lembaga Pemerintahan. Dalam hal pelayanan kepada masyarakat, ketentuan hari kerja diatur sebagai berikut : a). Hari Senin – Kamis Pukul.07.30 Wita – 14.00 Wita, b). Hari Jum’at Pukul. 07.00 Wita – 13.00 Wita, dan c). Hari Sabtu Pukul. 07.30 Wita – 13.00 Wita. Bapenda Provinsi Bali sebagai instasi pelayanan masyarakat dalam hal pajak daerah, selalu berusaha memasyarakatkan dan mensosialisasikan kesadaran bayar pajak kendaraan dengan maksud agar masyarakat yang mempunyai kendaraan bermotor sadar akan kewajibannya untuk membayar pajak dan untuk sadar dalam menikmati pembangunan sebagai warga negara Indonesia. Dengan adanya penentuan pelaksanaan 6 (enam) hari kerja pelayanan ini, diharapkan dapat memperpanjang kesempatan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotornya. Di sisi lain untuk memecahkan membludaknya wajib pajak dalam satu tempat, Bapenda membuka beberapa gerai samsat di beberapa daerah di Bali bekerja sama dengan pihak Kepolisian dan Jasa Raharja untuk dapat terlaksananya pelayanan terhadap wajib pajak dengan lebih baik. Pelaksanaan enam hari kerja di instansi pelayanan publik ini dimaksudkan untuk memberikan pelayanan yang maksimal bagi wajib pajak di seluruh Bali.(Analis Kepegawaian, Made Yuni Handayani, SE)
MELONGOK ENAM HARI KERJA KANTOR SAMSAT
