
Kegiatan razia gabungan kendaraan bermotor merupakan kegiatan penegakan hukum yang dilaksanakan secara terpadu oleh UPTD. Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali di Kota Denpasar terkait guna meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan. Kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi kendaraan bermotor, meningkatkan keselamatan berlalu lintas, serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum setempat.
Pelaksanaan razia gabungan dilaksanakan pada lokasi dan waktu yang telah ditentukan. Kegiatan ini melibatkan unsur Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dinas Perhubungan, Satuan Pamong Praja serta seluruh personel UPTD. Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali di Kota Denpasar yang terlibat melaksanakan tugas berdasarkan surat perintah dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan hasil pelaksanaan operasi gabungan tersebut, tercatat Realisasi pemeriksaan terhadap 330 unit kendaraan, yang terdiri dari 293 unit kendaraan roda dua dan 37 unit kendaraan roda empat. Dalam pelaksanaannya, razia gabungan difokuskan pada pemeriksaan kelengkapan administrasi kendaraan bermotor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta kesesuaian data kendaraan dengan ketentuan yang berlaku. Selama kegiatan berlangsung, razia gabungan dilaksanakan secara humanis, persuasif, dan profesional dengan tetap mengedepankan prinsip penegakan hukum yang tegas namun berkeadilan.

