OPTIMALISASIKAN PENDAPATANDAERAH MELALUI PENERIMAAN PKB DAN BBNKB

Dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 69 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terkait optimalisasi penerimaan PKB, BBNKB, Opsen PKB dan Opsen BBNKB yang akan di laksanakan mulai 5 Januari 2025, di motori Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali bersama Karo Hukum, Karo Pemerintahan, Pemerintah Prov Bali, Kepala BPKAD Kabupaten Kota/Se-Bali dan instansi terkait lainnya, melaksanakan pembahasan Perjanjian Kerja Sama Sinergitas Penerimaan PKB dan BBNKB, kegiatan ini berlangsung di Kafe Bapenda selasa, 2 April 2024.