Penerapan Budaya Kerja Sebagai Proses Membangun Perubahan Dalam Reformasi Birokrasi

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menerbitkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2012 tentang pedoman pengembangan budaya kerja dan telah dilakukan sosialisasi ke berbagai instansi baik pusat maupun di daerah. Sosialisasi dilakukan untuk memberikan keyakinan bahwa membangun budaya kerja merupakan salah satu cara yang efektif dalam usaha percepatan  reformasi birokrasi di lingkungan organisasi pemerintah sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010–2025 dan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010–2014 .

Membangun budaya kerja atau menumbuhkan nilai-nilai yang baik dalam suatu organisasi masih sangat sulit untuk diterapkan dengan mengandalkan kesadaran dari dalam diri pegawai itu sendiri. Berbagai peraturan yang dibuat secara tertulis dan dijelaskan apa yang harus dan apa yang dilarang untuk dilakukan, serta dengan konsekuensi sanksi yang diberikan jika terjadi pelanggaran atas aturan tersebut, dianggap sebagai formalitas atau pelengkap administrasi saja karena setiap aturan yang dibuat akan selalu ada usaha untuk mencari celah agar dapat dilanggar. Untuk itu penerapan budaya kerja dalam sebuah organisasi diharapkan mampu membantu merubah kebiasaan buruk yang masih menjadi kebiasaan yang telah membudaya di lingkungan birokrasi pemerintahan khususnya PNS sebagai pelaksananya. Masalahnya sekarang apakah setiap pegawai mau untuk berubah kearah yang lebih baik?

Ada beberapa kendala yang sering dihadapi dalam penerapan budaya kerja di dalam suatu organisasi antara lain:

  • Lemahnya komitmen pimpinan dan staf atau bawahan untuk mengembangakan budaya kerja.
  • Pegawai sudah merasa nyaman dengan kondisi saat ini, sehingga pengembangan budaya kerja sebagai sebuah perubahan diluar kebiasaan akan mengganggu kenyamanan pegawai yang sudah terbiasa dengan kondisi yang ada.
  • Kurang diterapkannya reward and punishment atau penghargaan dan sanksi pada setiap pegawai atas kinerja yang dilakukan.

Membentuk budaya kerja hanya dapat dilakukan jika dalam organisasi tersebut memiliki norma atau nilai yang menjadi modal dasar penerapan budaya kerja, sehingga jika norma dan nilai tersebut sudah dimiliki selanjutnya diperlukan komitmen dari pemimpinan organisasi untuk menerapkan secara sungguh-sungguh pada organisasi yang dipimpinnya.

Jika dilihat dari pengertiannya, Budaya Kerja adalah suatu falsafah dengan didasari pandangan hidup sebagai nilai-nilai yang menjadi sifat, kebiasaan dan juga pendorong yang dibudayakan dalam suatu kelompok dan tercermin dalam sikap menjadi perilaku, cita-cita, pendapat, pandangan serta tindakan yang terwujud dalam melakukan pekerjaan. Dengan kata lain budaya kerja menjadi pengawas setiap prilaku PNS untuk melaksanakan tugasnya dalam mencapai tujuan organisasi sesuai visi dan misi yang telah ditetapkan.

Fungsi budaya kerja bertujuan untuk membangun keyakinan setiap PNS atau menanamkan nilai-nilai tertentu yang melandasi atau mempengaruhi sikap dan perilaku yang konsisten serta komitmen untuk membiasakan suatu cara kerja yang baik di lingkungan kerja masing-masing. Dengan adanya suatu keyakinan dan komitmen yang kuat menerapkan nilai-nilai yang baik tentunya, misalnya membiasakan kerja berkualitas, sesuai standar, atau sesuai ekpektasi pelanggan (organisasi), efektif atau produktif dan efisien. Disamping itu masih banyak lagi manfaat yang muncul seperti kepuasan kerja meningkat, pergaulan yang lebih akrab, disiplin meningkat, pengawasan fungsional berkurang, pemborosan berkurang, tingkat absensi menurun, terus ingin belajar, ingin memberikan terbaik bagi organisasi, dan lain sebagainya.

Memang  diperlukan kesadaran yang tinggi dari setiap PNS untuk menanamkan nilai-nilai dari budaya kerja tersebut untuk dapat diwujudkan dalam lingkungan kerjanya, terutama di Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali khususnya pada UPT di Kabupaten/Kota se-Bali dalam melakukan pemungutan pajak. Dengan memberikan pelayanan yang memuaskan kepada masyarakat berarti telah disadari oleh setiap PNS untuk menanamkan pola pikir bahwa seorang PNS adalah sebagai pelayan masyarakat bukan untuk dilayani. Hal ini akan menjadi awal yang baik dalam memulai membangun budaya kerja, karena lingkungan yang baik akan sangat membantu menumbuhkan kesadaran setiap PNS untuk menghilangkan kebiasaan buruk yang diwariskan secara turun temurun. Partisipasi semua pihak mulai dari pimpinan baik ditingkat atas, menengah dan bawah yang berperan sebagai contoh atau panutan untuk bawahannya sekaligus sebagai penilai untuk memberikan reward and punishment sesuai yang telah disepakati.

Meskipun tantangan pengembangan budaya kerja cukup berat dilakukan karena memerlukan waktu yang panjang dan berkesinambungan, kesabaran, ketekunan serta semangat pengabdian yang tinggi, namun semua itu harus dihadapi dan harus ada yang menjadi pelopor untuk memulai dari dirinya sendiri dan yang terpenting, mulailah dari sekarang. (Humas Bapenda)