3 kebijakan strategis Gubernur Bali
- Diskon Pajak (Cukup bayar pajak 3 Tahun Saja) 3 Oktober – 29 Desember 2022
- Bebas BBNKB II (Mutasi Lokal dan Mutasi dari luar Bali) 3 Oktober – 29 Desember 2022
- Pemutihan (Bebas Bunga & Denda Pajak Kendaraan Bermotor) 1 September – 29 Desember 2022
AYO BAYAR SAMSAT KENDARAAN ANDA, JANGAN SAMPAI KENDARAAN ANDA BODONG !!
Bagi pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang – kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK dapat dihapus dari daftar Regident RANMOR (Sesuai Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ)
