Peraturan Gubernur Bali Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Dilaksanakan mulai tanggal 5 Agustus 2019 sampai dengan 6 Desember 2019
