RAT  KOPERASI “MERTA SEDANA” BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2024

Bermodal semangat pantang surut Koperasi Mertha Sedana Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali yang berdiri sejak tanggal 28 Maret 1985, berbadan hukum nomor 292/BH/PAD/KWK.22/III/1996 hingga saat ini beranggotakan 362 orang. Bila kita merenung sejenak bahwa Koperasi itu sangatlah simple maksud dan tujuannya Secara umum bertujuan untuk meningkatkan atau memberi kesejahteraan buat anggotanya melalui SHU yang di dapat setiap tahun. Tetapi lebih dari pada itu sepertinya Koperasi itu mengajarkan kita untuk memelihara keharmonisan hidup bersama anggota. Karena dalam Koperasi itu ada komunikasi, tanpa komunikasi yang baik antar pengurus dan antar anggota mustahil maksud dan tujuan Koperasi yang sesungguhnya bisa terwujud. Koperasi mengajarkan kita pada penerapan pola hidup yang setara, senasib dan sepenanggungan. Bila kita melihat konsep hidup dalam berkesederhanaan sepertinya Koperasi Pegawai Negeri Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali, “ Mertha Sedana” saat ini  telah berjalan dengan baik, telah menyalurkan kredit kepada seluruh karyawan-karyawati yang menjadi anggota KPN Merta Sedana, Menurut Ketua KPN Mertha Sedana I Nyoman Lodra, S.Sos, M.Si mengatakan, usaha Koperasi selain simpan pinjam, unit pertokoan dan fotocopy, program ini telah dilaksanakan berkesinambungan dari tahun ke tahun terus mengalami  peningkatan, Menyinggung masalah usaha simpan pinjam, kredit yang telah di salurkan tahun 2023 Rp. 9.510.704.389,72 Koperasi Mertha Sedana saat ini telah membukukan SHU untuk Tahun 2023 ini adalah sebesar Rp.509.274.273,94. Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali selaku pembina KPN Mertha Sedana mengatakan, seluruh anggota koperasi diharapkan ikut bertanggung jawab penuh terhadap jalannya koperasi, serta ikut untuk memberikan sumbangsih moril dan ikut menabung demi keberlangsungan koperasi kita. (humas bapenda)