REALISASIKAN RENCANA AKSI REKOMENDASI RAKORNAS TIM PEMBINA SAMSAT

A
Ditulis oleh Admin
Diterbitkan pada 19 Desember 2019
Sedang Mendengarkan
REALISASIKAN RENCANA AKSI  REKOMENDASI RAKORNAS TIM PEMBINA SAMSAT


DALAM mengupayakan dan
memaksimalkan pendapatan melalui pajak kendaraan bermotor yang merupakan tugas
pokok dan fungsi Badan pendapatan Daerah Provinsi Bali, tidaklah semudah
membalikkan telapak tangan, dengan berbagai upaya termasuk inovasi yang sudah
di lakukan oleh seluruh jajaran unit-unit pelayanan di seluruh UPTD PPRD
Kabupaten/kota Bapenda Provinsi Bali. Beranjak dari hal tersebut Tim pembina
Samsat Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali awal Oktober lalu mengadakan rapat
di ruang rapat Bapenda Provinsi Bali, Tim yang di pimpin Oleh Bapak Sekda Bali
di hadiri dari pihak Kepolisian, Jasa Raharja, BPD Bali, UPTD PPRD
Kabupaten/kota dan Kabid di lingkungan Bapenda Provinsi Bali terlihat serius
membahas Rekomendasi rapat koordinasi nasional Tim Pembina Samsat pusat pada
tanggal 27 s/d 28 Agustus 2019 di Jakarta. Di tindak lanjuti dengan rapat di
polda Bali pada bulan september 2019 dengan membahas 6 poin rekomendasi Tim
Pembina Samsat Nasional tersebut.

Dalam kesempatan itu Sekda Bali Dewa
Indra sebagai pimpinan rapat mengungkapkan, bahwa Rencana aksi terkait
rekomendasi tim pembina samsat nasional tersebut agar segera di laksanakan dan
di tindak lanjuti sehingga respon kita lebih cepat, dan memiliki data yang
sinkron untuk menjamin akuntabilitas. Beliau juga menyampaikan bahwa dalam
menentukan target kedepan harus lebih cermat. Ada empat poin rekomendasi
rencana aksi yang akan di laksanakan Tim Pembina Samsat Provinsi Bali, -
Penyusunan Keputusan bersama tentang Pembentukan Sekretariat Pembina Samsat
tingkat provinsi, yang di tuangkan dalam pembentukan pokja terdiri dari
Kepolisian, Bapenda, dan Jasa Raharja. – Sinkronisasi data/singel data antara
Kepolisian, Bapenda dan Jasa Raharja. – Melakukan sosialisasi kepada Masyarakat
secara kontinyu dan masif melalui media cetak maupun elektronik atas rencana
penghapusan regident ranmor. – Penyamaan persepsi atas kegiata razia gabungan
serta pengenaan tilang sesuai arahan Korlantas Polri berdasarkan undang-undang
No. 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan serta peraturan Kapolri
No.5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. (Rahadi)


Ditulis oleh Admin • Diterbitkan pada 19 Desember 2019 • Diperbaharui pada 19 Desember 2019