REALISASIKAN RENCANA AKSI REKOMENDASI RAKORNAS TIM PEMBINA SAMSAT

DALAM mengupayakan dan memaksimalkan pendapatan melalui pajak kendaraan bermotor yang merupakan tugas pokok dan fungsi Badan pendapatan Daerah Provinsi Bali, tidaklah semudah membalikkan telapak tangan, dengan berbagai upaya termasuk inovasi yang sudah di lakukan oleh seluruh jajaran unit-unit pelayanan di seluruh UPTD PPRD Kabupaten/kota Bapenda Provinsi Bali. Beranjak dari hal tersebut Tim pembina Samsat Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali awal Oktober lalu mengadakan rapat di ruang rapat Bapenda Provinsi Bali, Tim yang di pimpin Oleh Bapak Sekda Bali di hadiri dari pihak Kepolisian, Jasa Raharja, BPD Bali, UPTD PPRD Kabupaten/kota dan Kabid di lingkungan Bapenda Provinsi Bali terlihat serius membahas Rekomendasi rapat koordinasi nasional Tim Pembina Samsat pusat pada tanggal 27 s/d 28 Agustus 2019 di Jakarta. Di tindak lanjuti dengan rapat di polda Bali pada bulan september 2019 dengan membahas 6 poin rekomendasi Tim Pembina Samsat Nasional tersebut. Dalam kesempatan itu Sekda Bali Dewa Indra sebagai pimpinan rapat mengungkapkan, bahwa Rencana aksi terkait rekomendasi tim pembina samsat nasional tersebut agar segera di laksanakan dan di tindak lanjuti sehingga respon kita lebih cepat, dan memiliki data yang sinkron untuk menjamin akuntabilitas. Beliau juga menyampaikan bahwa dalam menentukan target kedepan harus lebih cermat. Ada empat poin rekomendasi rencana aksi yang akan di laksanakan Tim Pembina Samsat Provinsi Bali, – Penyusunan Keputusan bersama tentang Pembentukan Sekretariat Pembina Samsat tingkat provinsi, yang di tuangkan dalam pembentukan pokja terdiri dari Kepolisian, Bapenda, dan Jasa Raharja. – Sinkronisasi data/singel data antara Kepolisian, Bapenda dan Jasa Raharja. – Melakukan sosialisasi kepada Masyarakat secara kontinyu dan masif melalui media cetak maupun elektronik atas rencana penghapusan regident ranmor. – Penyamaan persepsi atas kegiata razia gabungan serta pengenaan tilang sesuai arahan Korlantas Polri berdasarkan undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan serta peraturan Kapolri No.5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. (Rahadi)