



Sebagai tindak lanjut hasil rapat pembahasan Perjanjian Kerja Sama tentang Sinergitas Penerimaan PKB dan BBNKB tanggal 2 April 2024. dalam rangka menindak lanjuti ketentuan pasal 69 ayat (1) Peraturan Daerah Bali Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terkait optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Opsen PKB dan BBNKB, terkait hal ini di Hotel Le Meridien Bali, Bukit Jimbaran Bali, Kuta Selatan Badung, telah berlangsung Pembahasan Perjanjian Kerja Sama Sinergitas Penerimaan PKB dan BBNKB, turut hadir dalam kegiatan ini Karo Hukum Setda Prov Bali, Karo Pemerintahan dan Kesra Prov Bali, Kepala Badan Pendapatan Daerah Dan Kepala Badan pengelola Keuangan Aset Daerah di Kabupaten/kota Se-bali, PT Bank BPD Bali, Sekretaris dan Kepala Bidang di lingkungan Badan Pendapatan Daerah Prov Bali, inset tampak hadir Kepala Badan Pendapatan daerah Provinsi Bali I Made Santha, SE., M.Si sebagai mediator dalam sinergitas kerja sama ini. kegiatan berlangsung selasa, 30 April 2024. (humas)