Sosialisasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 23 Tahun 2026 tentang Pembebasan Pokok PKB, Sanksi PKB dan Sanksi Opsen PKB

A
Ditulis oleh Admin
Diterbitkan pada 16 September 2026
Sedang Mendengarkan
Sosialisasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 23 Tahun 2026 tentang Pembebasan Pokok PKB, Sanksi PKB dan Sanksi Opsen PKB

RABU, 16 SEPTEMBER 2026

Ketua Tim Pemeriksaan dan Penangihan Pendapatan Daerah hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 23 Tahun 2026 tentang Pembebasan Pokok PKB, Sanksi PKB dan Sanksi Opsen PKB yang di laksanakan oleh UPTD.PPRD Provinsi Bali di Kabupaten Badung, yang berlangsung di Ruang Pertemuan Kertha Gosana (Kantor Bupati Badung Lantai 3) Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung Mangunpura Mandala, Jalan Raya Sempidi Kelurahan Sempidi Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung.

Kegiatan ini mengundang OPD, Camat, Lurah dan Kepala Desa dilingkungan Pemerintah Kabupaten Badung. Hal ini sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan partisipasi perangkat daerah serta aparatur dilingkungan Pemerintah Kabupaten Badung terhadap kebijakan pembebasan PKB yg dimulai dari tanggal 9 September s.d 11 November 2026

Sosialisasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 23 Tahun 2026 tentang Pembebasan Pokok PKB, Sanksi PKB dan Sanksi Opsen PKB
Sosialisasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 23 Tahun 2026 tentang Pembebasan Pokok PKB, Sanksi PKB dan Sanksi Opsen PKB
Sosialisasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 23 Tahun 2026 tentang Pembebasan Pokok PKB, Sanksi PKB dan Sanksi Opsen PKB
Sosialisasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 23 Tahun 2026 tentang Pembebasan Pokok PKB, Sanksi PKB dan Sanksi Opsen PKB

#pajak
#pemprovbali
#bapendabali
#pajakkendaraanbermotor
#bali

Ditulis oleh Admin • Diterbitkan pada 16 September 2026 • Diperbaharui pada 29 September 2026