Jajaran Bapenda Provinsi Bali di tahun 2021 ini kembali berinovasi dengan meluncurkan layanan Virtual Account Samsat (VAST). Sistem layanan berbasis aplikasi ini bertujuan mempermudah dan memperlancar pembayaran pajak kendaraan bermotor di Bali. Dalam situasi Pandemi Covid-19 penggunaan layanan VAST dapat membantu mengurangi dampak penularan pandemic.
Kasi Pelayanan UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) kota Denpasar I Wayan Agus Bagiarta, SST,MAP seijin kepala UPTD PPRD Kota Denpasar, I Nengah Suarnata menjelaskan melalui Samsat VAST ini masyarakat wajib pajak bisa melaksanakan kewajiban membayar pajak secara tepat, Efektif dan Efisien. Proses pembayaran pajak melalui pelayanan samsat VAST hanya berbeda dalam hal pembayaran melalui non tunai.
Teknisnya, masyarakat wajib pajak (WP) yang telah melengkapi semua persyaratan akan mendapat penjelasan di bagian informasi. Kemudian masyarakat di beri pilihan akan membayar pajak secara tunai atau non tunai. Apabila memilih membayar secara non tunai, berkas WP akan di tandai dan di arahkan melanjutkan proses pembayan ke loket non tunai BPD Bali. Secara umum, proses berkas pengesahan tahunan atau perpanjangan STNK tetap melalui proses pendaftaran, penetapan, koreksi dan pembayaran di loket BPD baik melalui tunai maupun non tunai.
“Kepada masyarakat agar bisa membayar pajak secara non tunai melalui aplikasi samsat VAST karena lebih efektif dari pada pembayaran tunai, jadi masyarakat bisa lebih mudah membayar pajak di manapun melalui HP ujarnya.(Arie Lestari)