RINCIAN TUGAS
Kepala Badan Mempunyai Tugas :
- penyusunan kebijakan teknis lingkup pengelolaan pendapatan:
- pelaksanaan tugas perumusan dan penetapan program kerja Badan;
- membimbing dan memberi petunjuk kepada bawahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melakukan pengawasan, penilaian prestasi kerja, dan pembinaan terhadap bawahan;
- menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis bidang keuangan sub pengelolaan pendapatan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah;
- menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah di bidang keuangan sub pengelolaan pendapatan, meliputi bidang perencanaan dan pengembangan pendapatan daerah, bidang pengelolaan pendapatan daerah dan bidang pengendalian dan evaluasi pendapatan daerah, serta koordinasi dan pembinaan terhadap UPTD di Kabupaten/Kota;
- menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan perencanaan dan pengembangan pendapatan daerah;
- menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan pengelolaan pendapatan daerah;
- menyelenggarakan pengendalian, pembinaan dan evaluasi teknis pelaksanaan pengelolaan pendapatan;
- menyelenggarakan koordinasi dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta dan lembaga terkait lainnya, dalam dan luar negeri di bidang pengelolaan pendapatan;
- melaksanakan pengelolaan, koordinasi dan pelayanan pemungutan pendapatan daerah dengan instansi/lembaga terkait;
- menyelenggarakan monitoring pelaksanaan fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah di bidang perencanaan, pengembangan, pengelolaan, dan pengendalian pendapatan daerah;
- menyelenggarakan pembinaan administrasi pelaksanaan program dan kegiatan di lingkungan Badan;
- menyelenggarakan perumusan dan penetapan dokumen perencanaan meliputi penyusunan IKU, RENSTRA, RENJA, RKT, RKA, DPA di lingkup Badan;
- menyelenggarakan penyusunan dokumen pelaporan meliputi Perjanjian Kinerja, LKjIP, LKPJ, dan LPPD lingkup Badan;
- menyelenggarakan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup Badan;
- menyelenggarakan verifikasi, menyampaikan rekomendasi dan pemantauan terhadap permohonan dan realisasi bantuan keuangan dan hibah/bantuan sosial di bidang keuangan sub pengelolaan pendapatan;
- memberikan saran dan pertimbangan kepada Gubernur terkait tugas pokok dan fungsi perencanaan, pengembangan, pengelolaan, dan pengendalian pendapatan daerah sebagai bahan penetapan kebijakan Pemerintah Daerah;
- menyelenggarakan pengkoordinasian dan pembinaan UPTD;
- menyelenggarakan monitoring, evaluasi dan pelaporan mengenai pengelolaan pendapatan daerah;
- melaksanakan sistem pengendalian intern;
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan w. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Sekretaris Mempunyai Tugas :
- menyelenggarakan pengkajian rencana kerja dan anggaran Sekretariat dan Badan berdasarkan Rencana Strategis Badan;
- membimbing dan memberi petunjuk kepada para kepala sub bagian berdasarkan tugas pokok dan fungsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melakukan pengawasan, penilaian prestasi kerja, dan pembinaan terhadap bawahan;
- mengkoordinasikan kebijakan strategis dan/atau petunjuk teknis penyusunan rencana kerja, monitoring dan evaluasi, administrasi kepegawaian, umum, serta pengelolaan keuangan dan asset sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- memfasilitasi dan melaksanakan pengawasan pelayanan administrasi keuangan meliputi penganggaran, penatausahaan, serta pengelolaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan Badan;
- memfasilitasi dan melaksanakan pengawasan pelayanan administrasi kepegawaian meliputi pengusulan formasi, mutasi, pengembangan karir dan kompetensi, pembinaan disiplin, kesejahteraan pegawai serta pensiun pegawai di lingkungan Badan;
- memfasilitasi dan melaksanakan pengawasan pelayanan administrasi umum meliputi ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang / aset, kehumasan, keprotokolan, serta pengelolaan perpustakaan dan kearsipan Badan;
- mengkoordinasikan penyusunan analisis jabatan dan pengukuran beban kerja Badan;
- menyelenggarakan pengkajian bahan penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan Badan; j. menyelenggarakan koordinasi penyusunan bahan rancangan dan pendokumentasian peraturan perundang-undangan dan produk hukum di lingkup Badan;
- mengkoordinasikan perencanaan meliputi pengumpulan bahan penyusunan IKU, RENSTRA, RENJA, RKT, RKA, DPA di lingkungan Badan;
- mengkoordinasikan penyusunan pelaporan meliputi Perjanjian Kinerja, LKjIP, LKPJ, dan LPPD di lingkungan Badan;
- mengkoordinasikan dan mengolah bahan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan di lingkungan Badan;
- mengkoordinasikan dan mengkaji bahan verifikasi, bahan rekomendasi dan pemantauan terhadap permohonan dan realisasi bantuan keuangan dan hibah/bantuan sosial di bidang keuangan sub bidang pengelolaan pendapatan;
- menyelenggarakan telaahan staf terkait tugas dan fungsi kesekretariatan sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
- melaksanakan dan merumuskan laporan Sistem Pengendalian Intern;
- menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan di Sekretariat Badan;
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Badan.
Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah
- mengkoordinasikan dan menyusun rencana kerja dan anggaran Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah;
- membimbing dan memberi petunjuk/disposisi kepada para Kepala Sub Bidang dan bawahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melakukan pengawasan, penilaian prestasi kerja, dan pembinaan kepada bawahan;
- memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Badan berkenaan dengan tugas pokok dan fungsi di bidang perencanaan dan pengembangan pendapatan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- merumuskan kebijakan teknis perencanaan dan pengembangan pendapatan daerah;
- merumuskan kebijakan tentang intensifikasi Pajak dan Non Pajak Daerah;
- melakukan analisis regulasi pendapatan daerah;
- merumuskan standarisasi kebijakan operasional prosedur pajak dan non pajak daerah;
- merumuskan kebijakan tentang sistem administrasi pelayanan pajak dan non pajak daerah;
- merumuskan kebijakan strategi penyuluhan dan penyebarluasan informasi Pajak dan Non Pajak Daerah kepada masyarakat;
- merumuskan kebijakan pelayanan Pajak dan Non Pajak Daerah yang berbasis teknologi informasi;
- melaksanakan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam perumusan kebijakan pendapatan daerah;
- melaksanakan fungsi konsultasi dan pendampingan wajib Pajak dan Non Pajak Daerah;
- melaksanakan sistem pengendalian intern;
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan kegiatan kepada Kepala Badan melalui Sekretaris.
Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah
- mengkoordinasikan dan menyusun rencana kerja dan anggaran bidang pengelolaan pendapatan daerah;
- membimbing dan memberi petunjuk/disposisi kepada para kepala sub bidang dan bawahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melakukan pengawasan, penilaian prestasi kerja, dan pembinaan kepada bawahan;
- memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Badan berkenaan dengan tugas pokok dan fungsi di bidang Pengelolaan pendapatan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menentukan kebijaksanaan pengelolaan pendapatan daerah;
- mengkoordinasikan perumusan materi kebijakan terkait pengelolaan pendapatan daerah sebagai bahan penyusunan regulasi;
- melaksanakan koordinasi pemungutan pajak dan non pajak daerah;
- melaksanakan koordinasi penerimaan bagi hasil pajak dan non pajak;
- melaksanakan penyusunan laporan realisasi penerimaan pendapatan daerah;
- melaksanakan penyusunan pelaporan pendapatan daerah; dan
- menyelenggarakan sosialisasi dan konsultasi kebijakan pajak dan non pajak daerah;
- mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dengan fungsi- fungsi terkait;
- melaksanakan sistem pengendalian intern;
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan ;
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan kegiatan kepada Kepala Badan melalui Sekretaris.
Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah
- mengkoordinasikan dan menyusun rencana kerja dan anggaran Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah;
- membimbing dan memberi petunjuk/disposisi kepada para Kepala Sub Bidang dan bawahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melakukan pengawasan, penilaian prestasi kerja, dan pembinaan kepada bawahan;
- memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Badan berkenaan dengan tugas pokok dan fungsi di bidang pengendalian dan evaluasi pendapatan daerah sesuai ketentuan perundang-undangan dalam menentukan kebijaksanaan pengelolaan pendapatan daerah;
- mengkoordinasikan penyusunan rumusan kebijakan tentang pengendalian dan evaluasi intensifikasi Pajak Daerah dan Non Pajak Daerah;
- pengendalian dan evaluasi standar operasional prosedur Pajak Daerah dan Non Pajak Daerah;
- melaksanakan monitoring dan sinkronisasi regulasi yang terkait dengan pendapatan daerah;
- melaksanakan pengendalian dan evaluasi sistem administrasi pelayanan Pajak Daerah dan Non Pajak Daerah;
- melaksanakan pengendalian dan evaluasi pendapatan strategi penyuluhan dan penyebarluasan informasi Pajak Daerah dan Non Pajak Daerah kepada masyarakat;
- melaksanakan pengendalian dan evaluasi kebijakan pelayanan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang berbasis teknologi;
- melaksanakan koordinasi dengan pihak terkait dalam pengendalian dan evaluasi kebijakan pendapatan daerah;
- melaksanakan monitoring dan evaluasi pemungutan Pajak Daerah dan Non Pajak Daerah;
- merumuskan kebijakan teknis pengelolaan sistem informasi Pajak Daerah;
- melaksanakan analisis regulasi pendapatan daerah;
- merumuskan standarisasi kebijakan operasional prosedur pengelolaan sistem informasi Pajak Daerah dan Non Pajak Daerah;
- pengembangan sistem informasi Pajak Daerah dan Non Pajak Daerah;
- melaksanakan koordinasi dengan pihak terkait dalam pengelolaan informasi Pajak Daerah dan Non Pajak Daerah; r. menyelenggarakan sistem informasi Pajak Daerah dan Non Pajak Daerah baik internal maupun eksternal;
- melaksanakan pemeliharaan basis data pajak dan non Pajak Daerah;
- melaksanakan sistem pengendalian intern;
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan;
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan kegiatan kepada Kepala Badan melalui Sekretaris.