UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Balu di kabupaten Tabanan, tak berpuas diri dengan sejumlah raihan di sektor pajak, termasuk untuk pajak air permukaan. Berbagai upaya terus dimantapkan guna mendongkrak perolehan pajak air permukaan di kabupaten yang terkenal sebagai lumbung Berasnya Bali itu. Kepala UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali di kabupaten Tabanan Drs. I Nengah Suarnata mengatakan pihaknya tahun ini menargetkan pendapatan dari pajak air permukaan sebesar Rp. 1.347.616.228. Tercatat sepanjang 2019, dari Januari hingga Juli, pajak air permukaan yang dibayarkan wajib pajak sudah mencapai Rp. 670.591.998 atau 50 persen dari target yang sudah ditetapkan tahun ini. Tata cara penagihan pajak air permukaan, lanjut Suarnata, telah diatur melalui Peraturan Gubernur Bali No:33 Tahun 2017 tentang Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan dan Tata Cara Pembayaran, Penagihan, dan Penyetoran Pajak Air Permukaan yang telah resmi diberlakukan mulai 1 Januari 2017. “Sampai saat ini potensi wajib pajak air permukaan di Tabanan sebanyak 28wp”, ujar Suarnata. Pihaknya beberapa waktu terakhir terus melakukan penjajakan wajib pajak baru, diantaranya menyasar pengelola wisata Eka Tirta yang merupakan wisata alam dan pemandian air panas yang berlokasi di Subak Angseri, Desa Angseri, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan. “Kami berharap eajib pajak air permukaan di kabupaten Tabanan dapat terus bertambah jumlahnya sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak”,ucapnya didampingi Kasi Pelayanan UPTD PPRD Provinsi Bali di Kabupaten Tabanan I Gusti Nyoman Wiraguna, S.Sos. Selain itu, untuk wajib pajak yang belum menggunakan meteran air agar segera diberlakukan meteran guna menghitung jumlah air permukaan yang digunakan oleh wajib pajak. “Nilai besaran rupiah surat pernyataan negosiasi yang sudah berlaku saat ini juga akan ditinjau”, kata Suarnata. Pada tahun sebelumnya, pihaknya telah menggali potensi wajib pajak yang menjalankan bisnis di kawasan Danau Beratan sebanyak enam wajib pajak, sehingga saat itu jumlah wajib pajak yang semula 20, bertambah menjadi 26 wajib pajak. Berdasarkan data dari Dinas Perikanan dan Kelautan kabupaten Tabanan, luas permukaan Danau Beratan 3.764 meter persegi dan dengan kedalaman empat meter. Menurut Suarnata, jenis usaha wajib pajak di Tabanan bervariasi, ada restoran, PDAM, lapangan golf, perusahaan air minum, garmen, peternakan ayam, pencucian mobil, pabrik minuman beralkohol, air dalam kemasan, dan air isi ulang. Sejauh ini realisasi perolehan pajak air permukaan di kabupaten Tabanan memang tidak ada kendala berarti. Meskipun demikian, pihaknya tetap melakukan sejumlah upaya antisipasi. Dia berharap perolehan pajak air permukaan pada triwulan III dan IV dapat lebih ditingkatkan dibandingkan dengan capaian hingga triwulan II/2019. “Kami akan berupaya untuk tetap menggali potensi wajib pajak yang baru, guna mendukung peingkatan PAD”, tutur Suarnata. (PH: Ni Made Sarmini)
UPTD PPRD KABUPATEN TABANAN Kejar Potensi Air permukaan
