


Jajaran UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Provinsi Bali di Kota Denpasar kembali melaksanakan kegiatan Razia Gabungan (Ragab) di kawasan Lumintang, Rabu, 10 Agustus 2022. Kegiatan Ragab ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat wajib pajak dalam berlalu lintas dan membayar pajak kendaraannya dengan tepat waktu. Tim Ragab terdiri dari petugas UPTD PPRD Kota Denpasar, pihak Kepolisian dan Jasa Raharja yang tergabung dalam Samsat Denpasar ini sekaligus mensosialisasikan kebijakan relaksasi pajak. Relaksasi pajak sesuai Pergub No.14 Tahun 2022 berupa penghapusan bunga dan denda pajak ini akan berakhir pada 31 Agustus mendatang.