PATUHI KETENTUAN YANG BERLAKU PERGUB BALI NO 10 2019 DISOSIALISASIKAN

Tindak lanjut Permendagri no 14 tahun 2019 tantang Perhitungan dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sudah berlaku secara nasional dan segera di tindak lanjuti di daerah melalui pergub, untuk menyebar luaskan informasi terkait informasi tersebut Pemerintah Provinsi Bali melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali mengundang instansi terkait seperti, Organda Bali, Badan Pengawas Daerah Provinsi Bali, BPD Bali termasuk Bapak Sekda Bali bertemu di ruang rapat Bapenda Provinsi Bali. Pertemuan yang di buka Kabapenda I Made Santha, SE.,M.Si, menyampaikan Pergub ini merupakan pelaksanaan dari permendagri 14 tahun 2019 dimana norma dan ketentuan dalam Pergub ini sepenuhnya menyadur dari Permendagri 14 tahun 2019, secara umum Pergub No. 10 2019  tidak banyak berbeda  dari Pergub No. 11 tahun 2018, perbedaannya adalah Permendagri 14 tahun 2019 mengatur hal yang terkait dengan subsidi angutan umum, dimana ada tambahan harus menggunakan plat kuning untuk memperoleh subsidi sehingga ketentuan ini di tindak lanjuti dalam Pergub No. 10 tahun 2019. Dalam kesempatan yang sama Bapak Sekda Bali I Dewa Indra juga mengatakan terkait dengan Permendagri 14 tahun 2019 ini merupakan perintah yang harus  di laksanakan di daerah dan di taati bersama terutama kendaraan umum harus menggunakan plat kuning, hal ini merupakan penegasan dari pemerintah pusat yang harus di laksanakan dan ditaati bersama. Made santa membahkan semua pihak terkait agar mematuhi dan melaksanakan ketentuan dalam pergub tersebut, terkait hal-hal teknis lain akan di bicarakan lebih lanjut.(Risto)