Sosialisasi Peraturan Gubernur Bali nomor 30 Tahun 2024

𝙅𝙪𝙢𝙖𝙩 , 3 𝙅𝙖𝙣𝙪𝙖𝙧𝙞 2025

Bapak Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali bersama Sekretaris, para Kepala Bidang dilingkungan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali dan Kasubid Pajak Daerah melaksanakan rapat dengan mengundang Pimpinan Dealer Kendaraan Bermotor se Bali dalam rangka Sosialisasi Peraturan Gubernur Bali nomor 30 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringan dan/atau Pengurangan terhadap Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dimana dapat disampaikan *bahwa tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor di Tahun 2025*