
Bangli, 11 Desember 2025 – Samsat Bangli melaksanakan kegiatan Sosialisasi Kebijakan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025 yang dipimpin langsung oleh Bapak Kepala UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali di Kabupaten Bangli, didampingi oleh Bapak Kepala Seksi Penagihan dan Keberatan.
Kegiatan sosialisasi ini ditujukan kepada seluruh Bendesa Pekraman se-Bali sebagai upaya penyampaian informasi dan pemahaman terkait kebijakan perpajakan daerah, khususnya Pajak Kendaraan Bermotor.
Dalam kegiatan tersebut, disampaikan materi mengenai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2024, yang menjadi dasar hukum dalam pengelolaan dan pemungutan pajak daerah.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan para Bendesa Pekraman dapat berperan aktif dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat di wilayah masing-masing, sehingga tercipta peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Bali.
Kegiatan berlangsung dengan tertib, lancar, dan mendapat antusiasme positif dari seluruh peserta yang hadir

