KEJAR PAJAK DAERAH MELALUI AIR PERMUKAAN UPTD PPRD PROVINSI BALI DI KABUPATEN BANGLI

Salah satu sumber pendapatan daerah adalah dari pajak adalah air permukaan, dimana pajak ini dikenakan atas pengambilan dan atau pemanfaatan air permukaan. Guna mengoptimalisasi pendapatan asli daerah yang bersumber dari Pajak Air Permukaan (PAP), maka Sebagai  lanjut surat Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali Nomor : B.32.600.4.5.3/2156/P2D/Bapenda tanggal 19 Juni 2024 dalam rangka menindak lanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Nomor : 75.B/LHP/XIX.DPS/05/2024 terkait penyelenggaraan sosialisasi regulasi daerah terhadap pemasangan water meter  kepada 83 wajib pajak  yang tersebar di Kabupaten/Kota se-Bali. UPTD Pajak dan Retribusi Daerah di Kabupaten Bangli menggiatkan upaya dengan mengadakan sosialisasi kepada seluruh wajib pajak pengguna / pemanfaatan Air permukaan yang berada di Kabupaten Bangli dengan cara pemasangan water meter, langkah terobosan ini di laksanakan dengan Melakukan Pemantauan / koordinasi dengan PDAM setempat terkait pemasangan water meter, menghimbau wajib pajak di wilayah kerja masing-masing untuk melakukan pengurusan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air ke Ditjen SDA Kementrian PUPR.

Dalam Rapat Sosialisasi yang di motori Kasi Pelayanan didampingi Kepala Subag Tata Usaha ini, menyetujui beberapa hal sebgai berikut : Wajib Pajak sepakat untuk memasang water meter  setiap usaha yang mengambil atau memanfaatkan air permukaan. Sepakat Sesuai hasil dengan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Gubernur Bali Nomor : 33 Tahun 2017, bahwa pemasangan water Meter disediakan secara mandiri oleh wajib pajak. dan Waktu Pemasangan Water Meter dilaksanakan secara bertahap sampai akhir 2024. Hasil evaluasi ini juga akan di laporkan secara berkala kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali Cq. Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Pendapatan daerah.(Humas Bangli)