Kunjungan Ombudsman RI Perwakilan Bali di Bapenda Bali

Untuk tetap menjalin hubungan silaturahmi kemitraan yang harmonis antara Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bali dengan Badan Pendapan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali. Kunjungan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali diterima secara langsung oleh Kepala Bapenda Provinsi Bali Bapak I Made Santha beserta jajarannya, serta instansi terkait dari perwakilan Jasa Raharja dan Dirlantas Polda Bali. Adapun kunjungan ini juga dalam upaya Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali membuka posko layanan konsultasi dan pengaduan “Ombudsman On The Spot” di Kantor UPTD PPRD Bapenda Provinsi Bali di Kota Denpasar.
Tim Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali menyampaiakan, Posko tersebut menyediakan berbagai layanan berupa konsultasi pelayanan publik, layanan pengaduan, dan layanan informasi seputar Ombudsman. Kegiatan ini bertujuan untuk lebih banyak menampung laporan-laporan dari masyarakat yang selama ini belum sampai ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali. Selama ini masyarakat dapat menyampaikan laporan secara langsung ataupun surat ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali, namun kali ini Ombudsman menjemput bola langsung ke spot-spot penyelenggara pelayanan publik salah satunya adalah Kantor Bapenda Provinsi Bali. Sehingga bersama-sama mengevaluasi apa sesungguhnya keinginan dan harapan masyarakat terhadap pelayana publik, sesuai dengan amanah dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Ombudsman adalah Lembaga Negara yang mempunyai kewenangan mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara Negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Miliki Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum milik Negara serta Badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah. Ombudsman merupakan Lembaga Negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan Lembaga Negara dan instansi pemerintahan lainnya, serta dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya.(Tim Humas)